Berita Aceh Barat
Berusaha Kabur Saat Diringkus, Komplotan Curanmor Ditembak, Empat Sepmor Disita
Satu di antara tiga komplotan pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) di Kabupaten Aceh Barat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personel
PROHABA.CO, MEULABOH – Satu di antara tiga komplotan pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) di Kabupaten Aceh Barat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personel Polres Aceh Barat secara terukur ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak melarikan diri.
Sementara itu, tersangka dalam kasus pencurian sepmor antarkabupaten tersebut ada tiga oran
Satu orang di antaranya adalah penadah yang menampung sepmor curian sehingga ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Tiga orang tersangka dalam komplotan pencurian tersebut masing-masing BA (37), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kemudian, ABD (45), warga Desa Beutong Pocut, dan HS (43), warga Desa Barieh di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Dari tiga tersangka tersebut satu di antaranya atas nama BA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang menembus kaki kanannya.
Pasalnya saat dilakukan penangkapan di kawasan Desa Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Barat, tersangka berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Aceh Barat Dilumpuhkan dengan Timah Panas saat Berusaha Kabur
“Dari tangan pelaku, tim kita dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah mengamankan empat unit sepeda motor,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana kepada wartawan, Senin (31/7/2023), dalam jumpa pers dengan wartawan di Polres setempat, dampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, dan Kasi Humas AKP Mawardi.
Dikatakannya bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka pelaku berinisial ABD (45), warga Gampong Beutong Pocut, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/76/VII/2023/SPKT/ Polres Aceh Barat pada 13 Juli 2023, di mana tempat kejadian perkara curanmor terjadi di Jalan Sudirman Pasar Aceh, Kecamatan Johan Pahlawan.
Berdasarkan hal tersebut, pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bireuen.
Lalu, personel Unit Resmob langsung berangkat menuju ke Bireuen pada titik keberadaan tersangka.
Baca juga: Wanita yang Lukai Kelamin Selingkuhan Divonis Bebas, Dianggap Bela Diri
Sesampainya di Kota Juang Bireuen, Unit Resmob Polres Aceh Barat yang bekerja sama dengan Unit Resmob Bireuen melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap tersangka berinisial ABD.
Dari setelah dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan dari ABD tersebut, bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian sepmor dilakukan bersama tersangka BA (37), dan barang bukti telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Menurut Kapolres, terkait hal itu pada Minggu 23 Juli 2023 sekira pukul 18.45 WIB, Unit Resmob yang diback-up oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BA yang merupakan warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan disanalah tersangka BA terkena timah panas.
Dari pengakuan BA dan ABD yang berhasil ditangkap, barang bukti berupa sepmor telah dijual kepada HS (43), di Desa Barieh, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.
Atas dasar keterangan itu, Unit Resmob yang bekerja sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Pidie menahan penadah dan menyita barang bukti yang berada di rumah HS.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron
Sementara itu, barang bukti beserta tersangka HS, BA, dan ABD saat ini diamankan di Mapolres Aceh Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melanjutkan proses hukum berikutnya.
“Untuk itu, kepada masyarakat untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya.
Agar berhati- hati, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau para korban curanmor yang merasa kehilangan sepeda motor dapat melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Aceh Barat.
“Jika ada di antara empat sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat kendaraan,” tutup Kapolres.
Para tersangka yang melakukan tindak kejahatan tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) 4e Jo Pasal 55 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(sb)
Baca juga: KESAL Kerap Dibully, Seorang Pelajar Tusuk Pelaku Bullying
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Wanita Komplotan Penggelapan 12 Sepmor dan 3 IRT di Langsa
Baca juga: Komplotan Pembobol Rumah di Deliserdang Bawa Kabur Dua Sepmor
komplotan curanmor
Pelaku Curanmor
Prohaba.co
berita prohaba
Polres Aceh Barat
Ditembak
Curanmor
Aceh Barat
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.