Berita Aceh Utara

Polisi Tetapkan Dua Napi Asal Aceh di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 12 Kg

Kedua tersangka F dan M itu ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang ditangkap di Aceh Utara bersama barang

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

PROHABA.CO,LHOKSUKON – Dua napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, terlibat kasus penyelundupan sabu- sabu 12 kilogram yang ditangkap di Aceh Utara dari tiga pria asal Pidie Jaya pada 12 Mei 2023.

Kedua penghuni lapas tersebut berinisial M (35) dan F (26), keduanya warga Aceh. 

Pelaku M adalah warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen

Keduanya merupakan narapidana ( napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung karena terlibat kasus sabu- sabu sebelumnya. 

Kedua tersangka F dan M itu ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang ditangkap di Aceh Utara bersama barang bukti.   

Ketiga tersangka itu adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. 

Kemudian, Ramli (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya

Daini berperan sebagai pengedar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Ganja 42 Kg ke Pulau Bali

Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu. 

Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu baru-baru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/8/2023). 

Kedua tersangka baru itu diperiksa penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. 

“Penyidik hadir ke sana untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH. 

Dengan demikian, kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. 

Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka. 

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Warga Aceh Utara Terkait Kasus Prostitusi, Ancaman 200 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 12 Mei 2023. 

Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi  sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara. 

Kemudian tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya. 

Berhubung belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah Daini. 

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang warna hijau di rumah Daini.

Dari hasil interogasi Daini dan Faisal, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli. 

 Berikutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya. 

Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Langsa Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu 

“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.

Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan. 

Berhubung polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut. 

Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirimnya ke jaksa. 

Di antaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. 

“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba. 

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*) 

Baca juga: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Pengedar Narkoba Ditangkap dan Sita Barang Bukti 1,4 Kg Sabu

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

Baca juga: Mahasiswi Asal Aceh Barat Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Seumur Hidup

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Napi Asal Aceh di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus Sabu 12 Kilogram di Polres Aceh Utara, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved