Kasus
KPK Sebut Kabasarnas Akui Terima Suap, Terkait Pengadaan Barang
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi disebut mengaku menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi disebut mengaku menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan yang itu diberikan terkait proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Adapun penerimaan itu diakui Henri saat diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (9/8/2023) di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer (Pusom) TNI.
"Informasi dari temanteman yang melakukan pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Uang itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafi ka Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Gunawan dan Marilya menyuap agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Baca juga: Tim Penyidik Puspom TNI-KPK Geledah Kantor Basarnas
Sementara, Roni menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dalam pemeriksaan itu, Henri dan Afri dicecar tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dari tersangka Gunawan.
Marilya, dan Roni.
"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," tutur Ali.
Sebelumnya, Puspom TNI secara resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Baca juga: Harry Kane Gabung Bayern Muenchen, Tertantang Lewati Rekor Lewandowski
Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan, Panglima: Saya yang Tanda Tangan
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafi ka Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK.
Sementara, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
(kompas.com)
Baca juga: Panglima TNI Janji Tak akan Lindungi yang Bersalah, Terkait Kabasarnas Tersangka Dugaan SuapĀ
Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangkap TNI yang Diduga Terima Suap
Baca juga: HEBOH, Suara Dentuman Misterius Terdengar dari Bawah Tanah Rumah Warga
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.