Berita Langsa
Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya, Selasa (29/8/2023) di halaman kantor Kejari setempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja dan sabu-sabu, serta kosmetik dan handpone ilegal.
Hadir pada acara pemusnahan itu Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH, Dandim 0104/ Atim Letkol Inf Tri Purwanto SIP, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, dan Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo SE.
Hadir juga Ketua Mahkamah Syari’ah Langsa, T Mufardisshadri MH, Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, ST MAP, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah SE, Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika SAB, dan lainnya.
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman menyebutkan, tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim.
Juga melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: 11 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Pemusnahan
Sesuai dengan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Menurutnya, Kejari Langsa sebagai salah satu lembaga penegak hukum, maka kejaksaan berwenang melakukan pemusnahan barang bukti.
”Ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Tujuan lainnya, sambung Kajari, dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari kejaksaan.
Juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang.
Baca juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu dan HP Berbagai Merek, Barang Bukti dan Barang Rampasan
Baca juga: Narkoba Diblender dan Dibuang ke Selokan, Pemusnahan BB dari 88 Perkara
Ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2022 hingga Juni 2023 adalah sebanyak 82 perkara.
Pertama, narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah perkara 49 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 817,15.
Kedua, narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 7 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 16.677,37 gram.
Ketiga, perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 26 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.
Keempat, tindak pidana umum lainnya berupa barang kosmetik ilegal (bedak wajah, krim pembersih, dan lainnya). (zb)
Baca juga: Polres Bireuen Blender 1,4 Kg Sabu-Sabu di Depan Tersangka
Baca juga: BNN Obrak-abrik 4,5 Ha Ladang Ganja di Aceh Utara, 21.000 Batang Dimusnahkan
Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba di Langsa Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Ganja dan Sabu serta Kosmetik ,
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.