Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembangunan RS Regional Aceh Tengah
"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.
Kasus itu merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (31/8/2023.
"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.
Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," demikian, kata Winardy.(dan)
Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa
Baca juga: Kejati Aceh Sita Rp 17,6 Miliar Terkait Korupsi PSR di Aceh Barat
Baca juga: Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Tambang Ilegal, Sebuah Beko Disita
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah,
rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah
rumah sakit ambruk
Polda Aceh
Prohaba.co
berita prohaba
RS Regional Aceh Tengah
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.