Berita Kutaraja

Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali

Keduanya ditangkap warga karena kedapatan berdua-duaan (berkhalwat) dan bermesraan (berikhtilath) di sebuah tempat gelap dalam kawasan Gampong Jawa,

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi - Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam tentang khalwat (mesum) dan bermesraan (berikhtilath) di tempat gelap di kawasan Banda Aceh.

Pasangan yang terbukti berbuat mesum ini di vonis hukuman cambuk.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (7/9/2023), menjatuhkan vonis hukuman cambuk kepada pasangan kekasih yang melakukan adegan syur (bermesraan) tanpa ikatan nikah.

Mereka adalah T Muksalmina (19) asal Banda Aceh dan wanitanya, Nur Nadiya (19), dari Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap warga karena kedapatan berdua-duaan (berkhalwat) dan bermesraan (berikhtilath) di sebuah tempat gelap dalam kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.

Pasangan ini mengaku baru menjalani hubungan pacaran selama satu minggu seusai berkenalan melalui aplikasi TikTok.

Kasus penangkapan pasangan tanpa ikatan perkawinan ini terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Kala itu, Muksalmina dan Nadiya bersama-sama pergi ke arah di sekitar tempat pembuangan sampah di Gampong Jawa.

Sesampai di tempat itu, keduanya berciuman dan melakukan adegan syur lainnya.

Ketika Muksalmina dan Nadiya sudah hampir membuka celana masing-masing, datanglah beberapa warga setempat.

Baca juga: Pasangan Sejoli Ditemukan Meninggal Dalam Mobil Lexus di Banda Raya

Baca juga: Lima Remaja di Tulungagung Kedapatan Mesum di Atap Masjid, Sudah 2 Kali Beraksi

Baca juga: Pelajar Tewas Usai Jatuh dari Kap Mobil, Sopir Masuk DPO

Keduanya ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kuta Raja.

Dari Polsek Kuta Raja, mereka akhirnya dijemput Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kemudian berlanjut ke mahkamah syar’iyah.

Setelah melakukan serangkaian sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin Zukri menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikhtilath (bermesraan).

Hal itu sebagaimana terbukti dalam dakwaan primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved