Berita Kutaraja
Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali
Keduanya ditangkap warga karena kedapatan berdua-duaan (berkhalwat) dan bermesraan (berikhtilath) di sebuah tempat gelap dalam kawasan Gampong Jawa,
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam tentang khalwat (mesum) dan bermesraan (berikhtilath) di tempat gelap di kawasan Banda Aceh.
Pasangan yang terbukti berbuat mesum ini di vonis hukuman cambuk.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (7/9/2023), menjatuhkan vonis hukuman cambuk kepada pasangan kekasih yang melakukan adegan syur (bermesraan) tanpa ikatan nikah.
Mereka adalah T Muksalmina (19) asal Banda Aceh dan wanitanya, Nur Nadiya (19), dari Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap warga karena kedapatan berdua-duaan (berkhalwat) dan bermesraan (berikhtilath) di sebuah tempat gelap dalam kawasan Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja.
Pasangan ini mengaku baru menjalani hubungan pacaran selama satu minggu seusai berkenalan melalui aplikasi TikTok.
Kasus penangkapan pasangan tanpa ikatan perkawinan ini terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Kala itu, Muksalmina dan Nadiya bersama-sama pergi ke arah di sekitar tempat pembuangan sampah di Gampong Jawa.
Sesampai di tempat itu, keduanya berciuman dan melakukan adegan syur lainnya.
Ketika Muksalmina dan Nadiya sudah hampir membuka celana masing-masing, datanglah beberapa warga setempat.
Baca juga: Pasangan Sejoli Ditemukan Meninggal Dalam Mobil Lexus di Banda Raya
Baca juga: Lima Remaja di Tulungagung Kedapatan Mesum di Atap Masjid, Sudah 2 Kali Beraksi
Baca juga: Pelajar Tewas Usai Jatuh dari Kap Mobil, Sopir Masuk DPO
Keduanya ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Kuta Raja.
Dari Polsek Kuta Raja, mereka akhirnya dijemput Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian berlanjut ke mahkamah syar’iyah.
Setelah melakukan serangkaian sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, majelis hakim yang dipimpin Zukri menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikhtilath (bermesraan).
Hal itu sebagaimana terbukti dalam dakwaan primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
adegan syur
Gampong Jawa
jinayat
Dicambuk
Prohaba.co
berita prohaba
sejoli
mesum
Banda Aceh
Kecamatan Kutaraja
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.