Berita Kutaraja
Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali
Keduanya ditangkap warga karena kedapatan berdua-duaan (berkhalwat) dan bermesraan (berikhtilath) di sebuah tempat gelap dalam kawasan Gampong Jawa,
Editor:
Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi - Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman cambuk kepada masing- masing terdakwa yang divonis dalam dakwaan terpisah.
Muksalmina divonis dengan nomor putusan 26/JN/2023/ MS.Bna, sedangkan Nadiya lewat nomor putusan 27/JN/2023/MS.Bna.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali,” bunyi putusan itu.
Hakim juga memerintahkan kepada dua terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai uqubat cambuk dilakukan.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Pelaku Maisir di Lhokseumawe Angkat Tangan Kesakitan saat Dicambuk Algojo
Baca juga: Kenalan di TikTok, Gadis 11 Tahun Disetubuhi Pemuda
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan
Tags
adegan syur
Gampong Jawa
jinayat
Dicambuk
Prohaba.co
berita prohaba
sejoli
mesum
Banda Aceh
Kecamatan Kutaraja
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.