Berita Kutaraja

Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali

Keduanya ditangkap warga karena kedapatan berdua-duaan (berkhalwat) dan bermesraan (berikhtilath) di sebuah tempat gelap dalam kawasan Gampong Jawa,

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi - Beradegan Syur di Gampong Jawa, Sejoli Diciduk Warga dan Dicambuk 25 Kali 

Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman cambuk kepada masing- masing terdakwa yang divonis dalam dakwaan terpisah.

Muksalmina divonis dengan nomor putusan 26/JN/2023/ MS.Bna, sedangkan Nadiya lewat nomor putusan 27/JN/2023/MS.Bna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali,” bunyi putusan itu.

Hakim juga memerintahkan kepada dua terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai uqubat cambuk dilakukan.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Pelaku Maisir di Lhokseumawe Angkat Tangan Kesakitan saat Dicambuk Algojo

Baca juga: Kenalan di TikTok, Gadis 11 Tahun Disetubuhi Pemuda

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk 20 Kali Cambukan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved