Berita Nasional

Dito Mahendra Masih Bungkam soal Asal Usul Kepemilikan Sembilan Senpi Ilegal

"Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidakmau memberikan keterangan," kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim,

|
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan Dito Mahendra menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol setelah buron sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal tiba di Bareskrim Polri, Jakarta setelah ditangkap di Bali, Jumat (8/9/2023) - Simak perjalanan kasus Dito Mahendra terkait kepemilihan senjata api ilegal hingga akhirnya ditangkap setelah 4 bulan menjadi buron. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan tersangka Dito Mahendra masih bungkam terkait asal usul sembilan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

"Kalau dari pengakuan senjata, sampai sekarang saudara DM masih tutup mulut, tidakmau memberikan keterangan," kata Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, penyidik Bareskrim tidak akan tinggal diam dan akan tetap menelusuri sumber senpi ilegal itu.

Djuhandhani menyebut, pengembangan akan terus dilakukan sesuai data dan hasil penelusuran yang dilakukan penyidik.

"Kalau dari pengakuan juga ini menjadi hal yang bukan krusial.

Walaupun dia tidak mengaku, namun (ada) alat bukti-alat bukti yang bisa kita gunakan untuk menjerat, ini tidak masalah.

Nanti kita akan tetap mengembangkan permasalahan ini," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali, 4 Bulan jadi Buron, Berikut Penjelasan Kasusnya

Sebagaimana diketahui, Dito sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023.

Dito baru berhasil ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Kini, Dito mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan tengah diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku pelaku atau pun yang menyembunyikan saat ini," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami soal kemungkinan tersangka baru terkait pihak yang turut menyembunyikan Dito.

"Sesegera mungkin, karena kita sedang mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pemeriksaan pemeriksaan, kita tidak mau gegabah," katanya lagi.

Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Siap Kooperatif Proses Penyelidikan

Baca juga: Korban Longsor di Subulussalam Sering Mimpi Teman yang Belum Ditemukan, Begini Ceritanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved