Kasus

MKMK Putuskan Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Terbukti Pelanggaran Berat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat ditemui di Aula Gedung II MK, Selasa (24/10/2023). 

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

 

Baca juga: TEUTONG, Rumah Warga di Sagoe Peusangan Rata Dengan Tanah

Baca juga: Baje Kulet Tarok Menjadi Sorotan di Anjungan Nagan Raya, Berikut Sejarahnya

Baca juga: VIRAL, Aksi Heroik Pegawai Minimarket Berhasil Gagalkan Aksi Perampokan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved