Berita Kutaraja

Kakek Perkosa 2 Cucu Divonis 180 Bulan Penjara, MS Aceh Tolak Banding Terdakwa

Hakim tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan Ir SA (71), kakek yang menodai dua cucu kandungnya dan sudah divonis 180

|
Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

Dengan demikian, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS Aceh sebagaimana dilansir dari sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Hakim tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan Ir SA (71), kakek yang menodai dua cucu kandungnya dan sudah divonis 180 bulan penjara oleh MS Banda Aceh pada 12 Oktober 2023. Ir SA berstatus duda karena istrinya sudah lama meninggal.

Ia pensiunan PNS dan berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Di kamar rumah terdakwalah perbuatan asusila itu terjadi berulang kali sejak 2017, 2022, hinga Maret 2023.

Anak perempuannya berinisial PR merupakan ibu kandung dari kedua cucu yang dia lecehkan dan rudapaksa itu.

PR sudah bercerai dengan suaminya yang berasal dari Sumatera Utara.

Setelah cerai, kedua anak yang masih di bawah umur itu ikut ibunya.

Sang ibu kemudian memilih tinggal dengan ayahnya (kakek korban) yang sudah lama menduda.

Siang hari ibu dari kedua anak itu kerja kantoran, sedangkan anaknya dia titip pada ayahnya.

Suasana sepi di rumah dimanfaatkan SA untuk melecehkan kedua cucunya secara bergilir.

Diawali dengan meminjamkan handphone kepada cucunya itu untuk menonton YouTube, lalu sang kakek melucuti celana cucunya.

Baca juga: Kakek di Kendal Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Dilakukan Sampai 8 Kali

Perbuatan cabul pun terjadi dan itu berlanjut.

Tatkala salah satu anak yang dinodai kakeknya itu bertemu ayahnya, dia cerita bahwa kakek sering berbuat cabul padanya.

Ketika sang ayah mengonfirmasi kepada anaknya yang satu lagi, anak bungsu itu pun mengaku sering diperlakukan tak senonoh oleh kakeknya, seperti yang dialami kakak sulungnya.

Ayah kedua korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

Penyidik memerintahkan kedua korban divisum.

Hasil visum membuktikan kedua korban sudah sobek selaput daranya.

Dan itu merupakan perlukaan lama, bukan baru.

Ayah korban sangat marah dan spontan ingin membunuh mantan mertuanya itu.

Namun, emosinya diredakan polisi. Pelaku pun dibekuk.

Ia tak berkutik ketika hasil visum et repertum membuktikan bahwa kedua bocah itu sudah rusak selaput daranya.

Lecet memerah bahkan sampai ke perbatasan dekat anus.

Baca juga: Seorang Kakek di Banda Aceh Lecehkan Cucu Divonis 180 Bulan Penjara

Baca juga: Satu Rumah dan Tiga Sepmor Ludes Terbakar di Mon Geudong, Pemilik Sedang Bepergian

Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terdakwa dinyatakan bersalah.

Lalu ia banding atas anjuran penasihat hukumnya.

Di Mahkamah Syar’iyah Aceh, banding terdakwa ternyata ditolak.

Putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Syar ’iyah Aceh tanggal 6 Desember 2023 lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh oleh majelis hakim tinggi yang bersidang diketuai Bhakti Ritonga, didampingi dan hakim anggota: Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

“Majelis Hakim MS Aceh menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dengan demikian, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS Aceh sebagaimana dilansir dari sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Minggu (10/12/2023) siang.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan secara berlanjut terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding itu, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat takzir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Terdakwa juga diperintahkan segera ditahan dan membayar biaya perkara, Rp5.000. Sedangkan handphone Sumsung tipe A22 miliknya dikembalikan kepada terdakwa.

Handphone itulah yang sering dia pinjamkan kepada kedua cucunya untuk menonton YouTube, sementara itu dia lucuti celana cucu-cucunya itu dalam kesempatan berbeda. (*)

Baca juga: Bejat! Kakak dan Adik di Langkat Dirudapaksa Kakek serta Pamannya

Baca juga: Kakek Cabuli Cucu dengan Keterbelakangan Mental hingga Melahirkan

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Tanggerang Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali, Kini Korban Hamil

 

Update berita lainnya di PROHABA.CO dan Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved