Berita Aceh Tenggara

BRAT JEN, Seorang Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 8 Santri

Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), hakim menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
istimewa
Ilustrasi pelecehan 

PROHABA.CO -- Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh.

Kali ini peristiwa itu dilakukan oleh seorang Pimpinan Pesantren/Dayah di Kabupaten Aceh Tenggara.

Entah setan apa yang ada di dalam tubuh AF (40), pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Adapun korban dari kebejatan AF ini berjumlah 8 santriwati, yang umurnya antara 11-13 tahun.

Kebejatan ini dilakukan AF di lingkungan pesantren, dengan modus mengajarkan ilmu khusus.

Adapun pelecehan ini dilakukan oleh pelaku AF dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023

Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban melaporkan tindak kebejatan ini ke pihak berwajib.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T Swandi menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa AF dengan ‘uqubat penjara selama 65 bulan,” baca hakim dalam sidang vonis Nomor 10/JN/2023/MS.KC.

Adapun kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa AF bermula pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di kantor kepala pimpinan pesantren.

Saat itu, terdakwa AF memanggil Korban 1 (11), dan Korban 4 (13), untuk datang ke kantornya dengan alasan memberi pelajaran ilmu khusus.

Lalu terdakwa menanyakan kepada Korban 1 terkait bagian dada atas dan menyuruh Korban 1 membuka resleting baju yang dikenakannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved