Berita Aceh Tenggara
BRAT JEN, Seorang Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 8 Santri
Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), hakim menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh.
Kali ini peristiwa itu dilakukan oleh seorang Pimpinan Pesantren/Dayah di Kabupaten Aceh Tenggara.
Entah setan apa yang ada di dalam tubuh AF (40), pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pesantren/dayah yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.
Adapun korban dari kebejatan AF ini berjumlah 8 santriwati, yang umurnya antara 11-13 tahun.
Kebejatan ini dilakukan AF di lingkungan pesantren, dengan modus mengajarkan ilmu khusus.
Adapun pelecehan ini dilakukan oleh pelaku AF dalam rentang waktu Juli 2023 hingga Agustus 2023
Peristiwa ini terkuak setelah para orang tua korban melaporkan tindak kebejatan ini ke pihak berwajib.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T Swandi menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa AF dengan ‘uqubat penjara selama 65 bulan,” baca hakim dalam sidang vonis Nomor 10/JN/2023/MS.KC.
Adapun kejadian pelecehan yang dilakukan terdakwa AF bermula pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di kantor kepala pimpinan pesantren.
Saat itu, terdakwa AF memanggil Korban 1 (11), dan Korban 4 (13), untuk datang ke kantornya dengan alasan memberi pelajaran ilmu khusus.
Lalu terdakwa menanyakan kepada Korban 1 terkait bagian dada atas dan menyuruh Korban 1 membuka resleting baju yang dikenakannya.
Prohaba.co
Berita Aceh Tenggara
Pimpinan Dayah
Kasus Pelecehan Seksual
Kasus Rudapaksa
santri dicabuli
| Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
|
|---|
| Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.