Berita Aceh Tenggara

BRAT JEN, Seorang Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 8 Santri

Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), hakim menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
istimewa
Ilustrasi pelecehan 

Namun permintaan terdakwa itu ditolak oleh Korban 1 karena takut.

Terdakwa kemudian merayu dengan mengatakan “ngapailah kau malu malu”, dan Korban 1 menjawab “gak berani aku Buya”.

Lalu permintaan yang sama ditujukan ke Korban 4, tetapi Korban 4 menuruti karena bagian dari ilmu yang diajarkan terdakwa.

Korban 1 pun akhirnya menuruti perkataan terdakwa, dan akhirnya dilecekan oleh terdakwa.

Terdakwa beralasan perbuatan ini merupakan pelajaran ilmu tentang nahu.

Lalu terdakwa menjelaskan ilmu tentang zikir hati. Di mana sambil menjelaskan terdakwa memegang bagian dada Korban 1.

Kejadian selanjutnya terjadi pada 3 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban 4 memanggil Korban 3 (13), Korban 5 (13), Korban 7 (13), Korban 8 (13) untuk pergi ke kantor pesantren menjumpai Terdakwa.

Setelah mereka tiba di kantor, Terdakwa bertanya kepada mereka “kau sudah dewasa?” yang dijawab para Korban “sudah”.

Terdakwa bertanya kembali “dari mana kau tau kalau udah dewasa” lalu mereka jawab “dari haid”.

Terdakwa kemudian mengatakan bahwa tanda sudah dewasa adalah payudara membesar dan alat vital yang tumbuh bulu.

Terdakwa kemudian menyuruh Korban 5 untuk membuka bajunya namun ditolak.

Terdakwa mengatakan “gak usah malu-malu, biar tau kalian dewasa atau tidaknya”

Akhirnya, Korban 5 menuruti permintaan terdakwa dan dilakukan pelecehan.

Lalu pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, Korban 6 dan Korban 1 sedang mengerjakan hukuman menulis surah Al-Fatihah yang diberikan Terdakwa di ruang kelas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved