Berita Aceh Tenggara
BRAT JEN, Seorang Pimpinan Dayah di Aceh Lecehkan 8 Santri
Dalam sidang vonis yang dibacakan pada Jumat (12/1/2024), hakim menyatakan terdakwa AF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Setelah tugas selesai, terdakwa memasukkan tangan sebelah kanannya kedalam jilbab segi empat dan masuk kedalam baju yang dikenakan Korban 6.
Setelah mengeluarkan tangan kanannya dan terdakwa mengatakan kepada Korban 1 “Dia ni belum dewasa”.
Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Korban 7, Korban 4, Korban 5, dan Korban 3 datang ke kantor untuk melaporkan absen.
Terdakwa yang sedang menggunakan pakai baju koko warna putih dan kain sarung mengatakan “aman asrama kan?” yang dijawab Korban 5 “aman Buya”.
Lalu terdakwa meminta Korban 5 dan Korban 4 untuk pulang ke asrama hingga tinggal lah Korban 7 dan Korban 3.
Terdakwa kemudian bertanya kepada Korban 7 tentang letak organ tubuh.
Terdakwa bertanya kembali “Sir, Hafi, Nafsu, Natikoh, dan Kulu Jasad”
Lalu Korban 7 menunjuk ke arah dadanya dan diikuti oleh terdawa dengan menempelkan kedua jari dari sehingga mengenai payudara Korban 7.
Terdakwa kemudian berkata “ini lah letak hati” lalu menurunkan kedua jarinya sampai keperut Korban 7 kearah pusat dengan berkata “disini lah kulu jasad”.
Setelah itu terdakwa menyuruh Anak Korban 3 untuk mengulang pelajaran tersebut dan terdakwa juga memegang bagian dada korban.
Terdakwa selanjutnya melakukan pelecehan terhadap kedua korban.
Kejadian pelecehan kembali dilakukan pada pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB terhadap Korban 2 dan Korban 8.
Kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya itu pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB terhadap Korban 6, Korban 5 dan Korban 4.
Lalu kembali dilakukan pada pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 00.00 WIB terhadap Korban 6, Korban 7, Korban 3 dan Korban 5.
Tak berhenti disitu, terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib terhadap Korban 5, Korban 4 dan Korban 6.
Selanjutnya terdakwa melakukannya lagi pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, terhadap Korban 2 bersama dengan Korban 1.
Kejadian terakhir dilakukan oleh terdakwa pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00, terhadap Korban 4, Korban 3, Korban 5, Korban 6, dan Korban 7. (Agus Ramadhan)
Prohaba.co
Berita Aceh Tenggara
Pimpinan Dayah
Kasus Pelecehan Seksual
Kasus Rudapaksa
santri dicabuli
| Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
|
|---|
| Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.