Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tangkap ASN dan Anaknya, Diduga Jual Kulit Harimau

Kepolisian Daerah (Polda) Acehh berhasil menangkap dua tersangka pelaku yang memperdagangkan kulit harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae),

|
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Penyidik Polda Aceh memperlihatkan kulit harimau sumatra yang disita dari seorang ASN dan anak kandungnya untuk diperdagangkan. Perbuatan ini merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). 

Dan itu masih kami profiling.

TERSANGKA AS (48) menunjukkan barang bukti kulit harimau yang diperjualbelikannya. AS tersangka penjual ti ga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh.
TERSANGKA AS (48) menunjukkan barang bukti kulit harimau yang diperjualbelikannya. AS tersangka penjual ti ga lembar kulit harimau segera disidang setelah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh. (FOTO FOR PROHABA)

Baca juga: Tiga Manfaat Ikan Lele untuk Kesehatan, Ada vitamin B12, protein, dan omega 3

Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang, dan tengkorak, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

Kedua pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d junctoPasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kapolda mengapresasi Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengapresiasi Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap dua tersangka pelakunya.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tindak pidana KSDAE, berupa memiliki, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Baca juga: Selama Januari 2024, Polres Langsa Tangkap Empat Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 960 Gram

Demikian dikatakan Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024) siang.

“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau sumatra ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh.

Alumnus Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama.

Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius pihak Polda Aceh.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut agar semua jadi terang benderang, baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.

Achmad Kartiko juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi tersebut. (*)

Baca juga: Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Timur, Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku

Baca juga: NGERI, Seorang Oknum TNI AU Bunuh Pemilik Warung di Medan

Baca juga: SENGIT Aksi Baku Tembak di Intan Jaya Papua 5 Aggota KKB Tewas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved