Berita Bireuen
Polres Bireuen Bersama Forkopimda Musnahkan 27 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi
Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27 kg dan 5000 butir ekstasi.
Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender, sedangkan sabu seberat 27 kg lebih dihancurkan melalui mesin molen atau mesin pengaduk semen di halaman samping Mapolres Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 27 kg dan 5000 butir ekstasi.
Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Bireuen, Senin (25/3/2024).
Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender, sedangkan sabu seberat 27 kg lebih dihancurkan melalui mesin molen atau mesin pengaduk semen di halaman samping Mapolres Bireuen.
Amatan Prohaba.co, barang bukti pil ekstasi dan sabu dikeluarkan dari Mapolres Bireuen dalam satu tas besar, kemudian diletakkan di meja yang telah disediakan.
Sebelum narkotika dimusnahkan, tim dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, yaitu Iptu Muhammad Hafiz Ansari bersama rekannya, Bripda Mukarram, meneliti barang narkotika tersebut untuk memastikan keasliannya.
Pemeriksaan keaslian pertama untuk pil ekstasi warna orange, kemudian diperiksa sabu dengan alat yang mereka bawa.
Hasil pemeriksaan, kedua jenis benda tersebut benar narkotika.
Seusai dipastikan semua benda narkotika, maka Kapolres Bireuen bersama unsur Forkopimda Bireuen langsung memasukkan pil ekstasi ke dalam blender dan langsung diblender.
Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar
Setelah pil dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu dengan mesin molen yang sudah dihidupkan.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH merobek bungkusan sabu dengan pisau kecil kemudian memasukkan ke dalam molen.
Begitu juga yang dilakukan dr Amir Addani MKes yang mewakili Pj Bireuen, Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, Kadiskes Bireuen, dr Irwan A Gani, dan pejabat lainnya.
Semuanya memasukkan sabu ke dalam molen untuk dimusnahkan.
Usai prosesi pemusnahan kedua barang bukti sabu tersebut, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, Polres Bireuen bersama Kejari Bireuen, Pj Bupati Bireuen atau yang mewakili serta pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut melakukan pemeriksaan keaslian benda tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu seberat 27,5 kilogram dan pil ekstasi 5.000 butir.
Dalam pemusnahan ini semua pihak harus mengawasi agar proses berjalan lancar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus narkotika sabu yang ditangkap jajaran Polres Bireuen pada Senin (8/1/2024) lalu di Simpang Mamplam dan Jeunieb.
Baca juga: BEREH, Kapolres Aceh Utara Pimpin Pemusnahan Lima Titik Ladang Ganja
Baca juga: Polres Aceh Timur Ringkus Pembobol Toko dan Bengkel ‘Spesialis’ Hari Jumat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bireuen menangkap seorang warga Simpang Mamplam dan seorang warga Jeunieb, Bireuen, sekitar pukul 5.00 WIB, Senin (8/1/2024) setelah diintai sejak sepekan lalu karena diduga tersangkut kasus sabu.
Selain menangkap dua warga di dua tempat berbeda di Simpang Mamplam dan Jeunieb, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 28.528,52 gram sabu serta 5.000 butir ekstasi.
Tim penegak hukum melakukan pengintaian secara maksimal di beberapa kawasan.
Pengintaian dilakukan sejak lima hari, selain itu juga melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi awal.
Akhirnya, aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M bin M (40), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam.
Setelah mengamankan tersangka dilakukan pengembangan dan akhirnya tim bergerak lagi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F bin T (44), warga salah satu desa di Jeunieb Bireuen. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.
Selain menangkap dua tersangka, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 27,528.52 gram, barang bukti lainnya berupa pil ekstasi setelah dihitung berjumlah 5.000 butir. (*)
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir
Baca juga: Driver Ojol Ditangkap Polisi Karena Edarkan 10 Ribu Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Utara
Baca juga: Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria dan 1 Perempuan Muda
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.