Berita Kriminal

Seorang ABK Bunuh PSK Asal Jember Usai Lakukan Hubungan Badan, Dilakukan Pakai Kabel Catokan

Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Anjas Purnama (23) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, tega menghabisi pelanggannya yang pekerja seks komersil

Editor: Muliadi Gani
Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali
Pelaku pembunuhan PSK di Bali, Anjas Purnama (23). Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun 

Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut.

Sehingga, dia mengambil kabel catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.

Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan.

Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.

Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh.

Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.

Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.

Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.

Baca juga: Jadi Mualaf, Keluarga Izinkan Mahalini Menikah dengan Rizky Febian Secara Islam

Baca juga: Satpol PP Amankan 18 PSK dan 6 Pelanggan di Rumah Kontrakan Bogor

Sempat Dianiaya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan, Fatimah meninggal dunia usai pelaku Anjas menjerat lehernya, di mana saat itu korban sudah setengah pingsan.

"Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut.

Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo dikutip dari TribunBali, Senin (6/4/2024).

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korban. Setelah itu dia memiting leher korban.

Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved