Berita Kriminal

Seorang ABK Bunuh PSK Asal Jember Usai Lakukan Hubungan Badan, Dilakukan Pakai Kabel Catokan

Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Anjas Purnama (23) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, tega menghabisi pelanggannya yang pekerja seks komersil

Editor: Muliadi Gani
Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali
Pelaku pembunuhan PSK di Bali, Anjas Purnama (23). Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun 

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.

Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tegeletak di lantai tanpa menggunakan busana.

“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya dilansir Tribun Bali usai jumpa pers.

Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar

Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Baca juga: MAUT, Nikahi Janda Deden Tewas Dibunuh Mantan Suami Istrinya

Baca juga: Taruna STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior, Komunikasi Terakhir dengan Ayahnya pada 1 Mei

Baca juga: Perempuan asal Sleman Dibunuh Teman Prianya karena Batalkan Kencan Secara Sepihak

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSK Asal Jember Dibunuh Pelanggannya di Bali Saat Ditagih Bayar untuk Kedua Kali Berhubungan, 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved