Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni, Akan Kejar Pihak Terlibat dalam Kasus KM 50 FPI
Rizieq bersyukur telah bebas murni pada hari ini. Sehingga, ia memastikan tak lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas ...
Bebas murninya HRS itu ditetapkan setelah yang bersangkutan menyambangi Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) untuk mengurusi beberapa persuratan terkait pembebasannya.
"Alhamdulillah, hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai.
Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya.
Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan Bapas," kata Rizieq kepada awak media di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).
Setelah ini, Rizieq menyatakan, dirinya akan tetap fokus pada kegiatan sehari-harinya yakni berdakwah.
Baca juga: Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Terorisme
Baca juga: Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Resmi Naik, Jenis Medium Jadi Rp12.500 Per Kg
Dia menyatakan, berdakwah akan terus dilakukan sebagaimana ajaran bagi umat Islam atau dengan cara berjihad.
"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya.
Kita berdakwah, amar maruuf nahim munkar, akan terus kita lanjutkan," ujar dia.
"Rencana setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhikbah, dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor, dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," tukas Rizieq.
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni.
Dimana hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz kepada Tribunnews, Senin pagi.
Diketahui, Rizieq terjerat beberapa perkara termasuk pelanggaran kerumuman di acara pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet di masa Covid-19, tak hanya itu, Rizieq juga dinyatakan bersalah atas perkara test swab palsu di RS UMMI Bogor, serta kerumunan di Megamendung, Bogor.
Atas perkara itu, Rizieq harus menjalani masa tahanan selama kurang lebih 19 bulan terhitung sejak 12 Desember 2020, bebas bersyarat 20 Juli 2023 dan dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca juga: MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup dan Bharada E Bebas Bersyarat
Baca juga: Wow! KPK Sita 72 Mobil, 32 Sepmor, dan Uang Rp 8,7 Miliar dari Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Baca juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok. Warga Pasieraja Ditangkap Polres Aceh Selatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kejar Pihak yang Terlibat Dalam Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.