Judi Online

Polres Pidie Tangkap 5 Pelaku Judi Online, Main di Internet Bukan di Aplikasi

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan terakhir

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH memimpin Konferensi Pers di Mapolres Pidie terkait penangkapan tersangka judi online di wilayah Pidie, Jumat (21/6/2024).  

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam keterangan pers di Mapolres Pidie mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya, dan Simpang Tiga.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan lima tersangka pelaku judi online di wilayah Pidie dalam sepekan terakhir sejak Rabu (19/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) dini hari.

Kelima pelaku judi online berinisial AM (21), KM (38), AMD (39), MI (29) dan TM (33).

Mereka semua adalah warga Pidie, berusia antara 21 hingga 39 tahun.

Lima tersangka itu kini diamankan di Mapolres Pidie dan dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di saung Satreskrim setempat, Jumat (21/6/2024).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (21), warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara; KM (38), warga Gampong Rambayan Leung, KecaKecamatan Peukan Baro; AMD (39), warga Gampong Melayu, Kecamatan Indra Jaya, Pidie.

Dua tersangka lainnya adalah MI (29), warga Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro dan TM (33), penduduk Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH dalam keterangan pers di Mapolres Pidie mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan di lokasi terpisah di Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya, dan Simpang Tiga.

Baca juga: Tim Opsnal Polres Bireuen Tangkap Dua Pemuda, Diduga Terlibat Judi Online

Mereka ditangkap saat melakukan judi online menggunakan situs link khusus website di jaringan internet, bukan dalam bentuk aplikasi.

Transaksinya langsung melalui handphone android.

Para tersangka pelaku juga mendeposit uang terendahnya Rp50.000 dengan jenis permainannya bernama “Mahyong’.

Dalam konferensi pers terungkap, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan rangkaian penyelidikan tentang adanya aktivitas masyarakat yang sedang melakukan permainan judi online di kawasan Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie pada waktu dini hari.

Satreskrim Polres Pidie kemudian berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku.

Ia tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahyong.

Selang lima menit kemudian, Satreskrim Polres Pidie mengamankan lagi orang yang sedang bermain judi mahyong di Kecamatan Simpang Tiga.

Selanjutnya, dua terduga pelaku beserta barang bukti dimankan Unit IV Tipidter Satreakrim Polres Pidie guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kabur saat Lihat Patroli Polisi, Seorang Pemuda Dewantara Ditangkap Ternyata Bawa Sabu

Selanjutnya di hari berbeda sebelum Rabu (20/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian (maisir) menggunakan jaringan internet di wilayah hukum Pidie.

Dari penyelidikan tersebut berhasil dimankan tiga tersangka yang sedang melakukan permainan judi slot, yakni AM (21), KM (38), dan Amd (39).

Selanjutnya, Jumat (21/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan berhasil dimankan dua orang yang sedang melakukan permainan judi slot.

Untuk itu, Kapolres Pidie mengimbau supaya masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi online melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Kapolres Pidie mengatakan, kasus judi online di Pidie saat ini kian meresahkan perlu diwaspadai bagi semua pihak.

Dalam konferensi pers itu Kapolres Pidie didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE, Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar MH, dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

Disebutkan juga bahwa para penjudi itu dijerat penyidik dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk atau penjara kurungan minimal 12 bulan. (*)

Baca juga: Cegah Bahaya Judi Online, Polres Nagan Raya Tidak Tergiur dan Gencarkan Sosialisasi Bahayanya

Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Orang Tersangka saat Asyik Main Judi Online di Warkop

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved