Berita Kriminal

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap 

Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo,Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SN (40) dan seorang wanita EA (39) yang diduga

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi oknum polisi. Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Pangkat Aiptu Ditangkap  

PROHABA.CO -  Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk seorang oknum polisi berinisial SN (40) dan seorang wanita EA (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu Jumat (5/7/2024).

Dari tangan pelaku disita sabu seberat 48,68 gram.

"Iya benar kami mengamankan 2 pelaku diduga akan mengedarkan sabu.

Salah satu pelaku oknum polisi berpangkat Aiptu dan satunya lagi seorang wanita," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana.

EIA merupakan warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Sementara, SN yang merupakan oknum polisi adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, mereka ditangkap di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo pada Jumat (5/7/2024).

"Ada dua orang yang kami amankan pada Jumat yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Iptu Abdul Majid, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Diduga Mencuri Sawit, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tamiang Babak Belur Diamuk Massa

Iptu Abdul Majid membeberkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tambahnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat itu, EIA kedapatan membuang bungkusan berwarna putih terbungkus tisu dan dilakban warna kuning di Jalan Somel tersebut.

"Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 gram.

Tak hanya itu, tim juga menemukan satu sachet berisi sabu dengan berat 0,64 gram yang juga dibungkus menggunakan tisu," jelasnya.

Diketahui, EIA ditugaskan untuk mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel dan diberi upah Rp 100 ribu untuk tiap alamat pengedaran.

Saat diinterogasi, EIA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari oknum polisi berinisial SN.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 8,75 Gram, Diciduk Saat Berada di Pondok

Baca juga: Polisi Cokok Empat Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya

"Barang sabu diperoleh dari Aiptu SN secara langsung. EIA diperintahkan oleh lelaki Indra," ujarnya.

Atas kasus tersebut, EIA dan SN diamankan ke Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik berisikan sabu seberat 48,68 gram dan 0,64 gram, tisu, lakban berwarna kuning serta handphone milik terduga pelaku.

Iptu Abdul Majid menegaskan, pihaknya akan menindak tegas peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

"Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang menyalahgunakan narkoba atau mengedarkan narkoba terkhusus di Kota Palopo yang merupakan wilayah hukum Polres Palopo," jelasnya.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Palopo dan saat ini telah memasuki proses penyidikan untuk menyelesaikan berkas pemeriksaan (BAP).

 

Baca juga: Viral Oknum Polisi di NTT Digerebek Istri Sah Lagi Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos

Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 9 Paket Sabu Disita

Baca juga: Anak Ketua DPRK Langsa Ditangkap Terkait Kasus Sabu Bersama Dua Rekannya, Berikut Klarifikasinya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polres Palopo Tangkap Oknum Polisi Pangkat Aiptu yang Terlibat Jaringan Narkoba, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved