Berita Aceh Timur

Satpol PP Aceh Timur Segel 20 Los Bangunan di Tanjung Minjei

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap 20 los bangunan atau ruko di Gampong Tanjung Minjei, Kecamatan Madat,

Editor: Muliadi Gani
Foto: Satpol PP Aceh Timur
Satpol PP Aceh Timur segel los bangunan di Tanjung Minjei Aceh Timur karena belum izin PBG belum keluar, Kamis (22/8/2024). 

Penyegelan ini dilakukan karena beberapa bangunan pasar terpadu tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI –  Sebanyak 20 los los bangunan atau ruko di Gampong Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disegel.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap 20 los bangunan atau ruko di Gampong Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, pada Kamis (22/8/2024).

Penyegelan ini dilakukan karena beberapa bangunan pasar terpadu tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Kepala Satpol PP Aceh Timur menjelaskan bahwa pembangunan seharusnya menunggu hingga PBG diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

 "PBG mereka masih dalam proses pengurusan.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan 3 Penyelundupan Narkotika, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Volume Tak Sesuai Saat Dicek, Mesin Dispenser SPBU di Aceh Timur Disegel

Seharusnya, pihak pengembang menunggu hingga PBG selesai sebelum memulai pembangunan," ujarnya.

Dari 20 los yang disegel, sepuluh di antaranya masih dalam tahap pengerjaan pondasi, sementara sepuluh lainnya sudah mencapai 70 persen penyelesaian.

Tindakan penyegelan ini juga dilakukan karena pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

"Jika mereka tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin yang lengkap, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ditanya mengenai siapa pihak pengembang di balik proyek pembangunan pasar terpadu di Tanjung Minjei tersebut, pihak Satpol PP enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, mereka menekankan bahwa siapapun yang mengerjakan proyek itu harus mematuhi aturan yang berlaku. 

 

Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Eksekusi Cambuk Sembilan Penjudi Online Termasuk Penyedia Fasilitas

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pengangkut Tanaman Hias Terbalik di Aceh Timur

Baca juga: Dua Ruko di Labuhanhaji Barat Aceh Selatan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 20 Los Bangunan di Tanjung Minjei, Aceh Timur Disegel, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved