Kasus Narkoba
Polres Sergai Berhasil Ungkap Peredaran 39 Kg Sabu di Sumut dan Riau dan 2 Kurir Ditangkap
atuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk dua orang kurir narkoba berinisial ZH (39) dan RJ (32).
PROHABA.CO, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk dua orang kurir narkoba berinisial ZH (39) dan RJ (32).
Polres Sergai berhasil mengungkap peredaran 39 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan Rokan Hilir, Riau.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu menyampaikan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/8/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya transaksi narkoba di rest area tol Tebing Tinggi-Medan.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi segera membuntuti mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate yang digunakan oleh kedua pelaku.
Mereka akhirnya ditangkap saat berhenti di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Jhon Heri dalam keterangan persnya, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Kurir Asal Aceh di Bandara SSK II Pekanbaru, 2 Pemasok Sabu Turut Diamankan
Baca juga: Melawan, Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Medan Ditembak, 5 Kg Sabu Disita
Baca juga: Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Terima SK Usungan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Aceh
Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan 7 kilogram sabu.
Kedua kurir tersebut mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial R di Kota Tanjung Balai untuk mengambil barang haram tersebut.
Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000.
"Total keseluruhan sabu yang sudah mereka ambil atas perintah R mencapai 39 kilogram.
Sebagian besar dari sabu tersebut sudah diedarkan ke berbagai wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru," ungkap Jhon Heri.
Dalam operasi penangkapan, pelaku ZH sempat melawan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan.
Baca juga: Polres Bener Meriah Ringkus Pemuda Diduga Kurir Narkoba di Jalan Bireuen-Takengon, 1 Kg Sabu Disita
Baca juga: Dua Kurir 1,6 Kg Sabu Ditangkap di Yogyakarta, Diperintah Napi Lapas Tanjungpinang
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Barat Ringkus 8 Pelaku Peredaran Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Peredaran 39 Kg Sabu di Sumut dan Riau, 2 Kurir Ditangkap ",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.