Berita Nagan Raya
Dua Pezina di Nagan Dicambuk 100 Kali, Wanitanya Dihukum Atas Laporan Suami
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat(3/10/2024).
Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya yang dipimpin Kajari, dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syar’i’yah (MS), Satpol PP dan WH, serta keluarga dari para terpidana.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat(3/10/2024).
Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya yang dipimpin Kajari, dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syar’i’yah (MS), Satpol PP dan WH, serta keluarga dari para terpidana.
Adapun algojo alias eksekutor dalam prosesi cambuk itu berasal dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya.
Sebelum dicambuk, paraterpidana menjalani pemeriksaan medis sjuga oleh hakim MS setempat.
Namun, eksekusi terhadap dua terpidana kasus maisir (judi) sempat berhenti beberapa kali, sebab pelaku sempat meradang kesakitan karena cambukan yang cukup banyak hingga 100 kali.
Mereka yang dicambuk berjumlah sebelas orang, merupakan warga Nagan Raya dari desa yang berbeda.
Dua dari sebelas yang dicambuk itu merupakan pelaku zina yang dihukum masing-masing 100 kali sebat.
Baca juga: 9 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dicambuk, Ada Kasus Zina hingga Pemerkosaan
Dilapor suami
Khusus pelaku zina yang dicambuk itu merupakakan kasus yang dilaporkan oleh suami pelaku wanita ke polisi.
Sebab, sang suami mengetahui bahwa istrinya yang tak setia itu berzina berkali-kali dengan pria lain.
Dua orang yang dicambuk dalam perkara zina ini masing-masing 100 kali adalah SN dan pria selingkuhannya, berinisial SH.
Selain dua pezina, dua terpidana lain yang dicambuk adalah muda-mudi yang ditangkap warga dalam sebuah kamar mandi di Nagan Raya.
Keduanya, yakni pria M dan wanita M, dicambuk masing-masing sembilan kali.
Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhhadap tujuh terpidana lain yang ditangkap dalam kasus maisir atau judi.
Ketujuh orang itu ditangkap polisi di perkebunan kelapa sawit dalam wilayah hokum Nagan Raya saat lagi asyik melakukan judi sabung ayam.
Tujuh orang tersebut semuanya pris, yakni S, M, S, T, A, N, dan A.
Baca juga: Lagi Indehoi di Kamar, Polisi Ciduk Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online, Terancam Cambuk 100 Kali
Baca juga: Harapkan Prabowo Bentuk Kabinet Profesional dan Bukan Dagang Politik, Begini Penjelasan Yenny Wahid
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana mengatakan, kesebals orang yang dicambuk itu selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat.
“Eksekusi cambuk dilakukan setelah kasusnya inkrah,” jelasnya.
Dia rincikan, terpidana yang dicambuk itu terdiri atas dua pezina, dua pelaku khalwat, dan tujuh orang pelaku judi sabung ayam.
Kajari mengharapkan kepada warga agar menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum negara dan syariat Islam, sehingga tidak mengalami kejadian seperti ini.
Kasat Pol PP WH Nagan Raya, Saiful Bahri menyebutkan, untuk mencegah warga di kabupaten itu terlibat ke dalam perbuatan jarimah maisir, khalwat, serta jarimah zina, Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga agar tidak melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pemkab juga meminta generasi penerus kabupaten itu, untuk menjauhi apa pun bentuk pelanggaran syariat Islam agar tak berujung pada pencambukan atau kurungan badan. (*)
Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online
Baca juga: Korban Arisan Bodong Diminta Melapor ke Polres Nagan Raya, Ini Modus Pelaku yang Kini Ditahan Itu
Baca juga: Heroik! Dua Pria Lansia asal Jateng Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan di Rel Putus
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Nagan Raya
cambuk
Hukuman Cambuk
Pelanggar Syariat Islam
zina
jinayat
Kejari Nagan Raya
Nagan raya
Prohaba.co
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.