Berita Langsa

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Barang Impor Ilegal, Ini Barang Bukti Yang Disita

Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan juga berhasil melakukan penindakan kepabeanan atas penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
22 unit sepeda motor bermerk asal luar negeri yang disita karena diimpor secara ilegal kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

"Semua barang impor ilegal tersebut saat ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses hukum," ucap Kepala BC Langsa, Sulaiman.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Tim gabungan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal.

Selain narkoba jenis sabu-sabu, Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan juga berhasil melakukan penindakan kepabeanan atas penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang, tanggal 31 Oktober 2024 lalu.

Tim Gabungan melakukan operasi yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menyita 1 unit kapal jenis HSC dengan mesin 5 x 200 PK.

Lalu, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 61 koli suku cadang kendaraan bermotor kondisi bekas.

"Semua barang impor ilegal tersebut saat ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses hukum," ucap Kepala BC Langsa, Sulaiman.

Ditambahkan Sulaiman dalam konfrensi pers itu, penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang

Penindakan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja.

Selanjutnya Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis HSC dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak, Aceh Tamiang.

Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat yang langsung bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC itu. 

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar

Sesampainya di lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat yang melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 unit HSC bersandar di dermaga di sebuah gudang di Desa Cinta Raja namun telah ditinggalkan ABK-nya.

Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor bermerk. 

Bahkan Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi kembali menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor.

Lalu, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang itu. 

Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand. 

Kemudian Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 mengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa.

"Selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," papar Sulaiman. 

Disampaikan Sulaiman bahwa potensi kerugian negara dari nilai barang impor ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000.

"Total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor) Rp 5.096.188.500," pungkas Kepala BC Langsa ini.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Gede Asal Thailand Bernilai Miliaran Rupiah

4 Tersangka dan Sabu 19,86 Kg Dibawa ke Mabes Polri

Barang bukti (BB) sabu-sabu 20 bungkus seberat 19,86 kg dan 4 tersangka jaringan international telah dibawa ke Mabes Polri untuk proses penyidikan. 

"Untuk BB narkotika sabu-sabu serta 4 tersangkanya telah dibawa oleh pihak Kepolisian ke Mabes Polri," ujar Sulaiman, Kepala Bea Cukai Langsa.

Menurut Sulaiman, sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat ada kapal melintas dari laut yang diduga kuat membawa barang terlarang dan barang impor ilegal.

Atas informasi itu, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan langaung melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang.

Menjelang subuh, tanggal 23 Oktober 2024 itu terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang

Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal motor tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di kapal ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara China.

Sebanyak 20 bungkus narkotika sabu tersebut oleh pelaku disembunyikan di bagian belakang kapal.

"Saat itu juga BB sabu dan 4 pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ini diamankan sementara ke Kantor Bea Cukai, selajutnya barulah dibawa ke Mabes Polri oleh petugas Kepolisian," jelasnya. 

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sparepart Harley Davidson ke Aceh Tamiang 

BC Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Bea Cukai (BC) Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 19,86 kg, di perairan Aceh Tamiang, tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

Operasi ini melibatkan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC,

Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.

Hasil penindakan ini disampaikan secara khusus oleh Kepala Bea Cukai Langsa, Silaiman, pada gelar konfrensi pers dengan mengundang Fokopimda dan pihak terkait lainnya, di halaman Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (5/11/2024).

Dalam operasi di jalur laut kawasan Aceh Tamiang tersebut, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tana nama kini ikut disita beserta alat komunikasinya.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan seorang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang

Sejak saat itu, para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk terduga 4 pelaku yang diamankan yaitu inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.

Sementara barang Bukti yang diamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, dan 1 unit kapal motor tanpa nama, serta 4 unit handphone. (*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Selain Narkoba, BC Langsa & Tim Gabungan Sita Barang Impor Ilegal, 22 Unit Sepeda Motor dan 1 Kapal , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved