Berita Langsa

Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Perairan Tamiang, 4 Dibekuk

Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 19,86 kg, di perairan Aceh Tamiang, tanggal 23 Oktober

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman (tengah) bersama Forkopimda dan lainnya saat menggelar konfrensi pers penindakan penyelundupan narkotika dan barang impor ilegal. 

Laporan Zubir / Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -- Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 19,86 kg, di perairan Aceh Tamiang, tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

Operasi ini melibatkan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.

Hasil penindakan ini disampaikan secara khusus oleh Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, pada gelar konfrensi pers dengan mengundang Fokopimda dan pihak terkait lainnya, di halaman Kantor Bea Cukai setempat, Selasa (5/11/2024).

Dalam operasi di jalur laut kawasan Aceh Tamiang tersebut, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tanpa nama kini ikut disita beserta alat komunikasinya.

Baca juga: Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Barang Impor Ilegal, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pijay Bongkar Jaringan Sabu di Ulim, 2 Pelaku Ditangkap, BB 34,12 Gram Disita

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan seorang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang

Sejak saat itu, para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk terduga 4 pelaku yang diamankan yaitu inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.

Sementara barang Bukti yang diamankan 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, dan 1 unit kapal motor tanpa nama, serta 4 unit handphone. (*)

Baca juga: Tim 29 Opsnal Polsek Langsa Barat Ciduk Dua Pria Pelaku Pencuri Sepmor Warga

Baca juga: Gelembungkan Tagihan Lampu Jalan, Kabid KSDA DLH Langsa Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Langsa, Bawa Kabur dan Jual Vario Warga Sekampungnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved