Kasus Narkoba
Polri Sita Narkoba Senilai Rp 2,8 Triliun dalam Sebulan Terakhir
Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 3.680 perkara narkoba dan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Dalam satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 3.680 perkara narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencakup obat keras sebanyak 2,29 juta butir, ekstasi 370.868 butir, hashis 132.900 gram, Happy Five 1,16 juta butir, sabu 1,19 ton, dan ganja 1,19 ton.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,88 triliun. Selain itu, aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal memberantas narkoba, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
Listyo menambahkan, pihaknya telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam Budi Gunawan sebagai pengarah dan Kapolri sebagai ketua.
Dalam waktu satu bulan sejak pembentukannya pada 4 November 2024 hingga 3 Desember 2024, Desk Pemberantasan Narkoba ini telah menargetkan sejumlah wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba.
“Dari 2.900 kampung yang terdeteksi, 90 di antaranya difokuskan untuk dijadikan kampung bebas narkoba melalui penyuluhan, edukasi, hingga penyusunan kurikulum sekolah,” tambahnya.
Baca juga: Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Listyo juga menegaskan pentingnya pemberian hukuman maksimal bagi pengedar dan bandar narkoba.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan untuk menempatkan pelaku di fasilitas ‘super maximum security’, guna memutus potensi peredaran narkoba yang masih bisa dikendalikan dari dalam penjara.
Rehabilitasi juga menjadi fokus dalam upaya ini.
Berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan keputusan pengadilan, rehabilitasi akan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, khususnya pengguna.
“Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan anggaran guna membangun lebih banyak fasilitas rehabilitasi,” lanjutnya.
Listyo juga menyebutkan bahwa tempat hiburan seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan akan diwajibkan memasang stiker antinarkoba.
“Jika ditemukan pelanggaran, izin usaha akan dicabut, dan jika pemiliknya terlibat akan diproses hukum,” tegasnya. Untuk memutus rantai transaksi keuangan sindikat narkoba, kerja sama dengan pihak perbankan akan dioptimalkan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Bobol Sel Usai Divonis 7 Tahun di PN Banda Aceh
Sistem pembekuan rekening (freeze) akan diperluas melalui regulasi yang lebih ketat, termasuk penguatan SEMA dan PERMA.
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.