Korupsi di PT Timah
Komisi Yudisial Mulai Agendakan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi, Terkait Vonis Ringan Harvey Moeis
Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mulai memeriksa para pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik menyangkut vonis ringan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah yang dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
“KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi, juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Mukti mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis yang menyidangkan perkara Harvey Moeis dan kawan-kawan telah diterima KY pada 6 Januari lalu.
Saat ini, laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang menyidangkan Harvey Moeis dan kawan-kawan telah dilengkapi.
“(KY) selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang selanjutnya dibawa ke rapat konsultasi,” tutur Mukti.
Sebelumnya, KY sudah menduga putusan perkara Harvey Moeis akan memicu gejolak di masyarakat.
Menyadari hal ini, KY menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal hingga proses pembuktian (pemeriksaan saksi dan ahli).
KY juga mendalami putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, pendalaman terbatas tidak memasuki substansi hukum.
“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti, Jumat (27/1/2024).
Baca juga: Mengejutkan! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah
Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satunya eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurutnya, hukuman ringan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Vonis itu dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara, yakni Rp 300 triliun.
“Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun.
Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar, berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil,” ujar Mahfud.(*)
Baca juga: Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KY Buka Peluang Periksa Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis", https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/16492431/ky-buka-peluang-periksa-hakim-yang-vonis-ringan-harvey-moeis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar |
![]() |
---|
Hakim Pun Salah Menyebut Nama Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Timah Harvey Moies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.