Berita Langsa
Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Sepmor dan Laptop di Aceh Timur, Ponsel Juga Diembat
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Selamat jajaran Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Bayeun,
“Ketiga tersangka sekarang telah diamankan di Mapolsek Rantau Seulamat,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK MH melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany SH, Kamis (30/1/2025).
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Selamat jajaran Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka pelaku.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MZ (36), warga Dusun Pendidikan, Desa Bayeun; SB (30), warga Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat; dan TRM (27), warga Dusun Geulugur VII, DesaPaya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat warna hitam, satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit, dan satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam.
“Ketiga tersangka sekarang telah diamankan di Mapolsek Rantau Seulamat,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK MH melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany SH, Kamis (30/1/2025).
Menurut Iptu Dede, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian oleh korban yang terjadi pada sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, tanggal 27 Januari 2025.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Bengkel
Baca juga: Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Pegedar 10 Kilogram Ganja,Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa
Korban melaporkan kepada pihak berwajib bahwa rumah mereka telah dibobol maling yang mengkaibatkan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat hilang dicuri.
Setelah adanya laporan itu, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan penyelidikan dengan melacak awal keberadaan handphone korban.
Kemudian, pada 27 Januari 2025 pukul 21.30 WIB posisi ponsel terdeteksi di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Saat itu juga petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SB (30) dan ditemukan handphone merek Vivo Y03T warna biru langit.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada Rabu (29/1/2025) dini hari, polisi kembali menangkap MZ (36), di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun.
Bersama tersangka MZ, disita sepeda motor Honda Beat hasil curian.
Saat diinterogasi, MZ ‘bernyanyi’ dan menyebut keterlibatan pelaku lain yaitu RMS.
pencurian
pencuri sepmor ditangkap
sepeda motor
Polsek Rantau Selamat
Polres Langsa
Langsa
Prohaba.co
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.