Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Tangkap Perempuan yang Rampas Gelang Emas, Korban Disekap

Satuan Reserse Kriminal Kepolsiian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) dalam kasus perampasan gelang emas,

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres  
PENCURIAN - Wanita tersangka kasus pencurian dan kekerasan diamankan di Mapolres Nagan Raya, Sabtu (22/2/2025).  

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Satuan Reserse Kriminal Kepolsiian Resor (Polres) Nagan Raya menangkap seorang perempuan berinisial NJ (46) dalam kasus perampasan gelang emas, Jumat (21/02/2025). 

Tersangka pelaku yang tercatat sebagai warga Nagan Raya dalam kasus ini berhasil membawa kabur emas korban bernama Dara, warga Simpang Peuet, Kuala, Nagan Raya.

Namun, beberapa saat kemudian tersangka pelaku berhasil diringkus polisi.

Hingga Sabtu, wanita tersebut telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari warga tentang adanya aksi tindak pidana. 

Kronologi kejadian

Iptu Vitra membeberkan pengakukan korban bahwa saat itu pelaku NJ (46) mendatangi rumahnya dan langsung masuk ke dalam kamar pada saat korban sedang tertidur.

“Melihat korban tidur, pelaku merekat mulut korban menggunakan lakban, tetapi korban melawan sehingga lakban di mulutnya terlepas,” jelas Vitra.

Baca juga: Pencuri 12 Mayam Emas Pakai Pistol Mainan Divonis 5 Tahun

Baca juga: Perkelahian Dua Anggota TNI di Tanjungpinang, Serda Doni Tewas, Prada YHS Ditangkap

Lalu korban meminta tolong dengan memanggil nama anaknya.

Dalam kondisi tersebut, lanjut vitra, tersangka pelaku menarik gelang emas dari pergelangan tangan korban sehingga gelang tersebut patah.

Sebagiannya jatuh di atas tempat tidur dan sebagian lagi berada di tangan tersangka pelaku.

“Saat itu pelaku langsung membawa lari perhiasan.

Korban juga berupaya mengejar pelaku sampai ke depan rumah, tetapi gagal lantaran pelaku melarikan diri menggunakan sepede motor,” jelasnya.

Lalu, korban melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka pelaku berhasil ditangkap.

 “Saat diperiksa, pelaku menerangkan motifnya sampai nekat melakukan tindak pidana tersebut lantaran ia terdesak untuk membayar angsuran kredit leasing sepeda motor miliknya,” ujar Vitra.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pelaku sedang dipeiksa lebih lanjut.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (a) KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan atau perampsan paksa. (*)

Baca juga: Polres Abdya Amankan Alat Pengolah Emas Ilegal dan Tangkap Pemiliknya 

Baca juga: Tiga Komplotan Pencuri Gasak Toko Pakaian di Sigli, Ditangkap di Sabang, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Sepmor dan Laptop di Aceh Timur, Ponsel Juga Diembat

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved