Kosmetik Berbahaya
16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan Menurut BPOM, Berikut Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM baru-baru ini mengeluarkan daftar produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Amelia Puspa Trinanda | Editor: Jamaluddin
Beberapa produk ini digunakan atau diaplikasikan dengan cara yang lebih mirip dengan prosedur medis seperti menggunakan jarum atau microneedle.
PROHABA.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM baru-baru ini mengeluarkan daftar produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa produk ini digunakan atau diaplikasikan dengan cara yang lebih mirip dengan prosedur medis seperti menggunakan jarum atau microneedle.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah produk yang dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit, rambut, kuku, bibir, atau bagian luar organ genital, serta gigi dan membran mukosa mulut.
Tujuan penggunaan kosmetik adalah untuk membersihkan, memberikan aroma, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau untuk melindungi dan merawat tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
Dengan demikian, produk kosmetik tidak seharusnya digunakan dengan cara yang melibatkan jarum atau prosedur medis lainnya.
Koordinator Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan, produk yang pengaplikasiannya menggunakan jarum termasuk kategori obat.
"Produk itu harusnya masuk ke obat, bukan kosmetik kalau dari segi penggunaan," ucap dia dikutip dari Kompas.com.
Eka Rosmalasari menjelaskan, produk yang penggunaannya menggunakan jarum atau microneedle maupun dengan cara diinjeksikan, tak termasuk dalam kategori kosmetik.
Bahaya produk kosmetik pemakaiannya dengan jarum
Dikutip dari laman BPOM, produk yang pengaplikasiannya menggunakan jarum atau injeksi seharusnya diberikan oleh tenaga medis.
Produk tersebut dikategorikan dan harus didaftarkan sebagai produk obat, bukan kosmetik.
Pasalnya, kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.
Selain itu, kosmetik juga tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Kosmetik yang penggunaannya diaplikasikan menggunakan jarum atau injeksi, maka hal itu bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Hal itu terjadi karena injeksi yang dilakukan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan bukan oleh tenaga medis berisiko menimbulkan masalah kesehatan, seperti berikut ini:
- Reaksi alergi
- Infeksi
- Kerusakan jaringan kulit
- Menyebabkan efek samping sistemik.
Baca juga: Ini Bahaya Menggunakan Kosmetik Kedaluwarsa untuk Kesehatan Kulit yang Perlu Anda Ketahui
Baca juga: Tak Punya Izin Edar, BBPOM Sita Puluhan Kosmetik Ilegal di Aceh Utara
Daftar kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan
Berdasarkan temuan dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024, ada 16 produk kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Berikut daftarnya:
- PDRN.S by Bellavita (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Sappire PDRN (Nomor Izin Edar telah dicabut) Ribeskin Superficial Pink Aging (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Mesologica MD Celluli (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Mesologica MD Celluli-D (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Mesologica MD Exomatrix (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- Sappire Aqua Drop (Nomor Izin Edar telah dicabut) Curenex Lipo (Nomor Izin Edar telah dicabut) Lipo Lab
- PPC Solution (Nomor Izin Edar telah dicabut) MCCM Deoxycholic (Nomor Izin Edar telah dicabut) MCCM
- Organic Silicon (Nomor Izin Edar telah dicabut) MCCM Cellulite Cocktails (Nomor Izin Edar telah dicabut)
- MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (Nomor Izin Edar telah dicabut) MCCM Vitamin C (Nomor Izin Edar telah dicabut).
Informasi selengkapnya terkait daftar kosmetik yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilihat di sini. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Ungkap 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan, Apa Bahayanya?"
Update berita lainnya di PORHABA.co dan Google News
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.