Berita Abdya

Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Pasien Remaja Lumpuh hingga Hamil, Kandungan Dipaksa Gugur

Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF (68) diduga merudapaksa remaja perempuan lumpuh asal Banda Aceh hingga hamil. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DUKUN TERSANGKA RUDAPAKSA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF (68) diduga merudapaksa remaja perempuan lumpuh asal Banda Aceh hingga hamil. 

Bahkan kandungan korban yang sudah usia empat bulan turut digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan.

SF, pria yang berprofesi sebagai pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien berusia 15 Tahun yang mengalami lumpuh setengah badan.

Kasus itu diketahui setelah Penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH di dampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, di kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa, menyebutkan, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kota Banda Aceh.

Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. 

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya.

Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Setiba di rumah dukun tersebut, kata Erlina, korban diberikan berupa minuman (air yang sudah dirajah), setelah itu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh. 

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah, kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Setelah tiba Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal dirumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengannya.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan anaknya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkapnya.

Pada saat awal pengobatan, kata Erlina, korban ditemani oleh keluarganya.

Namun, setelah 1-2 pekan mereka harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sementara korban ditinggal di rumah dukun tersebut terhitung sejak tahun 2019-2022.

Peristiwa rudapaksa ini, sebut Erlina, dilakukan oleh dukun tersebut pada tahun 2020.

Saat itu korban hanya tinggal berdua dengan pelaku, karena istri dan anak pelaku berangkat ke Medan.

“Jadi, saat itu lah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku.

Untuk perbuatannya ini sudah berulang kali dilakukan.

Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut.

Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Baca juga: Modus Lakukan Ritual Doa, Dukun Cabul di Mojokerto Cabuli Bocah SD Lebih dari 10 Kali

Karena sudah berulang kali dirudapaksa, ucap Erlina, pada tahun 2021 korban sempat hamil sampai usia kehamilan usia 4 bulan. 

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur.

Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Anehnya, sambung Erlina, si korban tidak bisa pulang ke rumahnya dan paman korban juga tidak di izinkan menjenguk oleh dukun tersebut.

Padahal, saat itu posisi korban sudah sembuh.

“Kemudian suatu waktu korban diberikan izin oleh dukun tersebut tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Meskipun si korban pulang ke rumahnya, kata Erlina, dia tetap di bawah pengaruh, karena korban ini menggunakan semacam gelang atau jimat di tangannya yang diberikan ole dukun tersebut.

Sehingga korban tidak bisa menceritakan kepada pamannya, terkait apa saja yang sudah dialami selama di rumah dukun tersebut.

Kemudian, sambung Erlina, pada tahun 2022 korban menjalani operasi tumor di tubuhnya, disitulah pama korban sempat membuang gelang tersebut. 

“Setelah operasi itu, korban baru bisa menceritakan apa yang dilakukan si dukun kepada dirinya.

Disitulah orang tua korban baru tahu kalau anaknya selama ini sudah diperkosa selama tinggal di rumah dukun tersebut,” terangnya.

Karena tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, kata Erlina, dia melapor kasus tersebut ke Polda Aceh

“Selanjutnya penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menangkap dan menahan tersangka sampai hari ini di serahkan ke Kejari Abdya.

Dampak yang dialami oleh korban sangat trauma sampai sering termenung, teriak-teriak dan lainnya,” pungkas Erlina. (*)

Baca juga: Polres Pidie Bekuk Seorang Pria Diduga Rudapaksa Anak Tirinya hingga 15 Kali, Dilakukan Sejak 2022

Baca juga: Anggota DPRK Abdya Minta Pelaku Pemerkosa Anak 14 Dihukum Berat

Baca juga: Kucing di Kosta Rika Ditangkap Saat Selundupkan Ganja dan Kokain ke Penjara, Kok Bisa? Ini Kisahnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Remaja Lumpuh, Korban Hamil hingga Dipaksa Gugurkan Kandungan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved