Berita Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining)
Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya pengolahan batuan tambang yang mengandung tembaga tanpa izin resmi,” bebernya.
Baca juga: Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Narsyah, Minggu (1/6/2025)
Ia mengatakan, pelaku yang berdomisili di Gampong Gadang ini merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain, 67 karung batuan hasil tambang seberat masing-masing 20 kilogram (kg) dengan total sekitar 1,5 ton,” urainya.
“Lalu lima drum fiber biru, dua alat travo, satu polytank abu-abu, serta beberapa bahan kimia berbahaya seperti asam nitrat, asam sulfat, dan soda api,” tutur Kasat Reskrim.
Selain itu, ungkap Narsyah, petugas juga menyita box plastik berisi tembaga hasil olahan dengan berat total sekitar 10 kg.
“Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Proses penyidikan akan terus berjalan,” tandas Iptu Narsyah.
Dengan penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan, proses hukum kasus tambang ilegal ini memasuki tahap lanjutan.
Pihak Polres juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi menjaga kelestarian alam dan penegakan hukum. (*)
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Diduga Penyebar Konten Asusila dan Pemerasan
Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa
Baca juga: Belajar Strategi Ketahanan Pangan dari Nabi Yusuf
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Selatan
tambang ilegal
penambang ilegal
tersangka tambang ilegal
Polres Aceh Selatan
Kejari Aceh Selatan
jaksa
Samadua
Prohaba.co
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung |
![]() |
---|
Curi Motor di SPBU Kluet Selatan, Pria Asal Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tragis, Mantan Keuchik di Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.