Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa

Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA TAMBANG ILEGAL - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (31/7/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN –  Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan resmi menyerahkan dua tersangka kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (31/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial RM (45), warga Karawang, Jawa Barat yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua.

Satu pelaku lainnya yakni, FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan,” tukas Kasat Reskrim. 

“Seluruh proses hukum ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan,” kata Iptu Narsyah, Kamis (31/7/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/38 dan BP/39/VI/2025, serta dengan penandatanganan register B12 dan B13 oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Kasus ini mencuat setelah Polres Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan batuan mengandung tembaga tanpa izin di wilayah Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Sesalkan Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Desak Penegakan Hukum Tegas

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (45), yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. 

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan batuan mengandung tembaga tanpa izin resmi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan proses pengolahan batuan tambang dilakukan secara tradisional dengan metode perendaman menggunakan bahan kimia dan penyetruman menggunakan alat travo. 

Proses tersebut bertujuan untuk memisahkan kandungan tembaga dari batuan. 

Saat dilakukan penggeledahan, diketahui bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan pihak berwenang, sehingga dinyatakan melanggar hukum.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan

“Kami bertindak cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya pengolahan batuan tambang yang mengandung tembaga tanpa izin resmi,” bebernya. 

Baca juga: Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Narsyah, Minggu (1/6/2025)

Ia mengatakan, pelaku yang berdomisili di Gampong Gadang ini merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain, 67 karung batuan hasil tambang seberat masing-masing 20 kilogram (kg) dengan total sekitar 1,5 ton,” urainya.

“Lalu lima drum fiber biru, dua alat travo, satu polytank abu-abu, serta beberapa bahan kimia berbahaya seperti asam nitrat, asam sulfat, dan soda api,” tutur Kasat Reskrim. 

Selain itu, ungkap Narsyah, petugas juga menyita box plastik berisi tembaga hasil olahan dengan berat total sekitar 10 kg. 

“Pelaku dikenakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

Proses penyidikan akan terus berjalan,” tandas Iptu Narsyah.

Dengan penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan, proses hukum kasus tambang ilegal ini memasuki tahap lanjutan.

Pihak Polres juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi menjaga kelestarian alam dan penegakan hukum. (*)

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Diduga Penyebar Konten Asusila dan Pemerasan

Baca juga: Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Ke Jaksa

Baca juga: Belajar Strategi Ketahanan Pangan dari Nabi Yusuf

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved