Kasus Narkoba
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram
PROHABA.CO, KISARAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (28/7/2025), di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, petugas turut mengamankan enam orang tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. HS (37) dan KP alias K (37), warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, bertugas menjemput sabu dari perbatasan Malaysia–Indonesia.
Sementara itu, CA (23) dan KS (20), warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar barang haram itu ke pemesan di Tebingtinggi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka, yakni HS, CA, dan KS, yang kami amankan saat melintas di Jalinsum Batubara.
Mereka membawa sabu seberat 25 kilogram yang disembunyikan dalam dua tas,” ujar Kapolres Revi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Dari pengakuan para tersangka, sabu tersebut akan dikirimkan kepada pemesan di Tebingtinggi.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pembeli.
Dalam proses tersebut, tersangka M (39), warga Desa Jeulikat, Lhokseumawe, berhasil diamankan di sebuah hotel di Tebingtinggi.
Baca juga: BNN dan Bea Cukai Sabang Periksa Tiga Kapal Nelayan, Dua ABK Positif Narkoba
Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD
Pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan TKLH (24), warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, yang diamankan di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan.
“Uniknya, para pelaku menggunakan kode dalam transaksi mereka.
M memesan dengan kode ‘Teh Tarik 8 Gelas’ yang berarti 8 kilogram sabu, sementara TKLH menggunakan istilah ‘Janda Kembang 25’ untuk sabu seberat 25 kilogram,” terang Revi.
Operasi masih terus dikembangkan hingga pada Jumat, 1 Agustus 2025, polisi berhasil menangkap KP alias K, yang diketahui merupakan rekan HS dalam menjemput sabu dari Malaysia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
sabu-sabu
peredaran sabu
sabu jaringan internasional
33 Kg Sabu
kasus narkoba
Polres Asahan
Prohaba.co
Tebingtinggi
Hendak Bawa Sabu 40 Kg ke Jakarta, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Poldasu, Tergiur Upah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Wanita Asal Aceh Terdakwa Kurir Sabu Satu Kilogram Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun |
![]() |
---|
Jualan Sabu Untuk Biaya Nikah, Seorang Warga Jeumpa Bireuen Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.