Senin, 1 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan

Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka remaja dan barang bukti

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA KASUS UU ITE - Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, resmi menyerahkan seorang tersangka remaja dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (14/8/2025).

Proses ini merupakan tahap II dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Tersangka berinisial AM (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Gampong Sejahtera, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Ia diduga telah menyebarkan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan melalui media sosial Instagram pada 16 Juni 2025.

Selain konten bermuatan asusila, AM juga diduga melakukan pencemaran nama baik, membuka rahasia orang lain, serta mengakses sistem elektronik tanpa izin.

Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH.

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Tersangka Terlibat Kasus Tindak Pidana ITE ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), subsider Pasal 30 ayat (1), serta Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo. Pasal 27B ayat (2) huruf a.

Ia juga dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat statusnya sebagai remaja.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini menjadi penanda tuntasnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis teknologi,” ujar Iptu Narsyah.

Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum.(*)

Baca juga: Nelayan di Aceh Singkil Hilang Saat Melaut, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Terkait UU ITE

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk Mahasiswa asal Bener Meriah Terlibat Kasus UU ITE di Ladong

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Remaja Tersangka Kasus ITE ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved