Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK
Pembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memicu kritik tajam dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
PROHABA.CO, JAKARTA - Pembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memicu kritik tajam dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “kado kemerdekaan yang menyakitkan” bagi bangsa Indonesia.
Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025, usai menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis yang telah dikurangi melalui Peninjauan Kembali (PK).
Mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Praswad Nugraha mengatakan meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, penerapannya untuk tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crime seharusnya dilakukan dengan sangat selektif.
"Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa 'mengakali' sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, praktik ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digencarkan pemerintah.
Menanggapi pembebasan bersyarat Setya Novanto, KPK menyatakan tidak akan ikut campur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti
"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Tanak, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan bahwa urusan pembebasan narapidana, termasuk Setya Novanto, sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan Setya Novanto, yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025.
Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.
Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta telah melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti.

Rika menambahkan, Setya Novanto juga dinilai aktif dalam program pembinaan, seperti menjadi motivator di klinik hukum Lapas Sukamiskin serta berpartisipasi dalam program pertanian dan perkebunan.
Selama masa pembebasan bersyarat, Setya Novanto wajib melapor sebulan sekali.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa status ini dapat dicabut seketika jika ada pelanggaran.
Adapun hak politiknya untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih pada tahun 2029.
Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Ia disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 24 April 2018.
Baca juga: Senyum Kebahagiaan Tom Lembong yang Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, politikus Golkar tersebut mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Permohonan PK tersebut diputus dalam waktu yang lama kurang lebih 1.956 hari.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali 19 November 2017.
Setelah dipotong remisi 28 bulan 15 hari, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
Tentang Praswad Nugraha
Praswad adalah mantan penyidik senior KPK dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di KPK.
Praswad Nugraha pernah menjabat sebagai Penyidik Senior di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada tahun 2007-2021
Sejumlah kasus mega korupsi pernah ditanganinya, satu di antaranya korupsi bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pria kelahiran Tanjung Karang, Bandar Lampung pada 8 September 1982 tersebut kini menjadi akademisi di Bidang Hukum Pidana.
Ia pun tercatat menjabat sebagai Managing Chairman dari Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA ACTIONS).
Baca juga: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Berterima Kasih ke Prabowo
Baca juga: Hari Ini Brigjen Marzuki Ali Basyah Dilantik Jadi Kapolda Aceh
Baca juga: 5.532 Narapidana di Aceh Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 1446 H
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setya Novanto Bebas Bersyarat, Eks Penyidik KPK: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
.
Setya Novanto
bebas bersyarat
Mantan Penyidik KPK
Setya Novanto Bebas Bersyarat
terpidana korupsi proyek e-KTP
Kasus Korupsi
Prohaba.co
Praswad Nugraha
Profil Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Viral karena Kasus Pemecatan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
AI Bisa Ngawur Dalam 32 Hal, Berikut Penjelasan Ilmuan, Apa Itu? |
![]() |
---|
Niswatul Khaira Mahasiswi UIA Bireuen Raih Juara 1 Lomba Poster Islam Internasional |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Amankan 2 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Terancam Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
Larissa Chou Hapus Foto Suami Ikram Rosadi dari Instagram, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.