Kasus Narkoba

Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Seorang wanita muda berinisial SDL (23) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring oleh petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau

Editor: Muliadi Gani
Beres/TribunBatam
EKSPOSE KASUS NARKOBA - Tersangka SDL (23), wanita perantau asal Bengkulu dihadirkan saat ekspose kasus narkoba di Mapolda Kepri di Batam, Rabu (3/9/2025). 

Barang-barang tersebut diduga dikendalikan oleh bandar besar berinisial AK yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

SDL bersama tiga tersangka lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main: mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, setidaknya 1.296 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Anggoro.

Kisah SDL menjadi potret nyata bagaimana tekanan ekonomi dan lingkungan bisa menyeret seseorang, terutama kaum muda, ke dalam jerat narkoba.

Kini, penyesalan tampak jelas di wajahnya. Namun hukum tetap harus ditegakkan.

Baca juga: IRT Selundupkan Pil Ekstasi di Pakaian Dalam saat Jenguk Anaknya di Lapas

Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Wanita Asal Bengkulu Terjerat Narkoba di Batam, Ratusan Pil Ekstasi Ditemukan di Kosannya, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved