Berita Nasional

Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Usai Tolak Dinikahi Kepsek Beristri

Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
DIKELUARKAN DARI DAPODIK - Foto Ilustrasi guru mengajar di kelas. Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. dan dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak. 

PROHABA.CO, LOMBOK TIMUR - Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.

EM dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara sepihak setelah menolak ajakan menikah dari NT, yang diketahui telah memiliki istri.

“Kepala sekolah ini merayu lewat WhatsApp dan mengajak adik saya menikah, tapi tidak direspons.

Padahal dia sudah punya istri,” ujar SY, kakak kandung EM, saat dihubungi Tribun Lombok, Selasa (30/9/2025).

Menurut SY, ajakan tersebut dilakukan berulang kali melalui pesan pribadi, dan EM terus menolak.

Diduga karena penolakan itu, NT menghapus data EM dari sistem Dapodik, sistem resmi Kementerian Pendidikan yang mencatat status tenaga pendidik.

SY menyebutkan, NT sempat mengancam akan mencoret EM dari Dapodik jika ajakan menikah tidak diterima.

Ancaman itu terekam dalam percakapan WhatsApp.

“Adik saya bertanya apakah bisa ikut PPG (Pendidikan Profesi Guru), lalu Kepala Sekolah ini bilang, ‘kalau tidak menerima saya, saya ceklist namamu supaya tidak dapat,’” jelas SY.

Tak lama setelah percakapan tersebut, EM tidak bisa mengakses akunnya di sistem Dapodik.

Pihak keluarga menduga data EM telah dihapus atau kata sandi diubah oleh NT, yang juga memegang akses akun GTK.

Sejak insiden itu, EM mengalami trauma dan tidak lagi masuk mengajar.

Baca juga: Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS

SY menegaskan, pihak keluarga meminta Dinas Pendidikan Lombok Timur segera menindak tegas NT.

Mereka khawatir jika peristiwa ini tidak ditindaklanjuti, akan ada guru lain --bahkan siswa-- yang menjadi korban.

“Kami sepakat, adik saya tidak akan kembali mengajar di sekolah itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Yayasan IF, yang menaungi sekolah tempat EM mengajar, menyatakan akan memberhentikan NT dari jabatan kepala sekolah.

“Kami tidak suka adanya pengancaman, apalagi sampai guru dikeluarkan dari Dapodik hanya karena persoalan pribadi.

Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” tegas IF.

Ia menambahkan, yayasan akan membahas persoalan ini lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi administratif kepada NT.

 Tentang Dapodik

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem terpadu milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Sistem ini digunakan untuk mengelola data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.

Baca juga: Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Desak PLN Transparan dan Tanggung Jawab

Dampak Administratif

Hilang status resmi sebagai pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif dalam sistem pendidikan nasional.

Tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru): Tanpa Dapodik, guru tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi.

Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.

Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.

Dampak Finansial:

Tidak mendapatkan tunjangan atau insentif: Guru yang tidak tercatat di sistem Dapodik tidak berhak atas tunjangan fungsional, isertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.

Potensi kehilangan pekerjaan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.

Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik

Tidak memenuhi jam mengajar minimal sesuai ketentuan.

Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).

Diangkat setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya setelah Desember 2023).

Tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu

Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya

Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Setelah Tolak Ajakan Nikah Kepsek, 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved