Berita Nasional
Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Usai Tolak Dinikahi Kepsek Beristri
Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),
PROHABA.CO, LOMBOK TIMUR - Seorang guru honorer berinisial EM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.
EM dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara sepihak setelah menolak ajakan menikah dari NT, yang diketahui telah memiliki istri.
“Kepala sekolah ini merayu lewat WhatsApp dan mengajak adik saya menikah, tapi tidak direspons.
Padahal dia sudah punya istri,” ujar SY, kakak kandung EM, saat dihubungi Tribun Lombok, Selasa (30/9/2025).
Menurut SY, ajakan tersebut dilakukan berulang kali melalui pesan pribadi, dan EM terus menolak.
Diduga karena penolakan itu, NT menghapus data EM dari sistem Dapodik, sistem resmi Kementerian Pendidikan yang mencatat status tenaga pendidik.
SY menyebutkan, NT sempat mengancam akan mencoret EM dari Dapodik jika ajakan menikah tidak diterima.
Ancaman itu terekam dalam percakapan WhatsApp.
“Adik saya bertanya apakah bisa ikut PPG (Pendidikan Profesi Guru), lalu Kepala Sekolah ini bilang, ‘kalau tidak menerima saya, saya ceklist namamu supaya tidak dapat,’” jelas SY.
Tak lama setelah percakapan tersebut, EM tidak bisa mengakses akunnya di sistem Dapodik.
Pihak keluarga menduga data EM telah dihapus atau kata sandi diubah oleh NT, yang juga memegang akses akun GTK.
Sejak insiden itu, EM mengalami trauma dan tidak lagi masuk mengajar.
Baca juga: Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS
SY menegaskan, pihak keluarga meminta Dinas Pendidikan Lombok Timur segera menindak tegas NT.
Mereka khawatir jika peristiwa ini tidak ditindaklanjuti, akan ada guru lain --bahkan siswa-- yang menjadi korban.
“Kami sepakat, adik saya tidak akan kembali mengajar di sekolah itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Yayasan IF, yang menaungi sekolah tempat EM mengajar, menyatakan akan memberhentikan NT dari jabatan kepala sekolah.
“Kami tidak suka adanya pengancaman, apalagi sampai guru dikeluarkan dari Dapodik hanya karena persoalan pribadi.
Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” tegas IF.
Ia menambahkan, yayasan akan membahas persoalan ini lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi administratif kepada NT.
Tentang Dapodik
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem terpadu milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Sistem ini digunakan untuk mengelola data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.
Baca juga: Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Desak PLN Transparan dan Tanggung Jawab
Dampak Administratif
Hilang status resmi sebagai pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif dalam sistem pendidikan nasional.
Tidak bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru): Tanpa Dapodik, guru tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi.
Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.
Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.
Dampak Finansial:
Tidak mendapatkan tunjangan atau insentif: Guru yang tidak tercatat di sistem Dapodik tidak berhak atas tunjangan fungsional, isertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.
Potensi kehilangan pekerjaan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.
Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik
Tidak memenuhi jam mengajar minimal sesuai ketentuan.
Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).
Diangkat setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya setelah Desember 2023).
Tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu
Baca juga: Oknum Guru Honorer SD di Lebak Banten Diduga Cabuli Lima Muridnya
Baca juga: Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA
Baca juga: Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Setelah Tolak Ajakan Nikah Kepsek,
Guru Honorer
Dapodik
Data Pokok Pendidikan
Dikeluarkan dari Dapodik
Kepala sekolah
Lombok Timur
Prohaba.co
Modus Matikan Listrik, Tukang Parkir dan Karyawan Berkomplot Rampok Toko Emas di Wonogiri |
![]() |
---|
Anak Terjebak di Mesin Cuci, Damkar Depok Lakukan Penyelamatan Dramatis |
![]() |
---|
Diduga Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025 |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Klarifikasi Isu Pencopotan Kepsek SMPN 1, Bantah Anak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.