Kasus

Hercules Dibutuhkan untuk Buktikan Kasus Suap Hakim Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules terkait perkara dugaan suap hakim agung ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules mengancam akan ‘menghajar’ awak media di KPK, Kamis (19/1/2923). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules terkait perkara dugaan suap hakim agung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Hercules diperiksa untuk perkara 14 tersangka dalam pusaran suap hakim agung “Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media, Rabu (18/1).  

Berdasarkan penjelasan KPK sejauh ini, dugaan suap hakim agung setidaknya terkait dengan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut adalah kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, kasasi perkara pidana KSP Intidana, dan kasasi Yayasan Rumah sakit Sandi Karsa Makassar.

Namun, Ali tidak menjelaskan dengan detail mengenai apakah Hercules terkait dengan salah satu dari perkara yang tengah diusut tersebut.

Ia hanya mengatakan, Hercules diperiksa untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Gazalba Saleh (GS), dan 12 orang lainnya.

“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka,” ujar Ali.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Hercules.

Baca juga: KPK Panggil Hakim Agung Gazakba dan Sekretaris MA

Baca juga: Keisya Levronka ke psikolog untuk Sembuhkan Trauma Sebelum Manggung

KPK hanya menyebut saat ini Hercules telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah diperiksa oleh tim penyidik.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tambahnya.

Sebelum memasuki gedung KPK, Hercules melontarkan kalimat bernada ancaman kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Peristiwa itu terjadi saat Hercules baru saja turun dari mobil Toyota Vellfire berwarna hitam ditemani dua orang lainnya.

"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," kata Hercules dengan nada tinggi di KPK, Kamis (19/1).

Sembari melontarkan kalimat tersebut, Hercules mengepalkan tangan kirinya kepada awak media.

Tampak batu akik besar terpasang di cincin jari kirinya.

Tidak hanya itu, Hercules juga melontarkan kalimat mengancam lainnya dan menyebut nama binatang.

KPK sebelumnya telah mengingatkan agar Hercules bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Keterangannya dibutuhkan untuk membuat perbuatan para tersangka jual beli perkara di MA menjadi jelas.

“Sehingga kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK,” kata Ali.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Pejabat Negara yang Ugal-ugalan

Baca juga: Ismail Bolong Diburu Polisi, Pengakuan Tambang Ilegal dan Suap Petinggi Polri 

Kasus yang melibatkan dua hakim agung ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.

Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

(kompas.com)

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Dua Hakim Agung Jual Belikan Perkara

Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved