Kasus

Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung, Takut Warisan Jatuh ke Ibu Tiri

Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri

Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan 

PROHABA.CO, SITUBONDO - Seorang anak di Situbondo, Jawa Timur bernama Nofiandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi.

Warga Kampung Saksak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tersebut menggugat sang ayah lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan istri siri yang dinikahi ayahnya pada November 2022.

Adapun ibu kandung Nofiandari telah meninggal pada Juli 2021.

4 objek gugatan Kuasa Hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menjelaskan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan.

Yaitu dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8.

Kemudian uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp 157 juta.

"Gugatan Nofi andari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo.

Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berakhir Damai

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil.

Kedua belah pihak sama-sama ingin melanjutkan proses sidang berikutnya.

"Meski sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan.

Sehingga meditasinya itu gagal," jelasnya.

Ide Prima mengatakan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran masih dalam kondisi hidup.

"Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silahkan diambil karena itu hak anak.

Lha ini masih hidup," ujar Ide.

Menurutnya, Nofiandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan peninggalan ibu kandungnya tersebut jatuh ke tangan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.

Baca juga: Saat Mengetahui Anak Mengalami Alergi, Apa yang Pertama Harus Dilakukan Orang Tua?

Baca juga: Pacar Batalkan Pernikahan H-2, Catin Gugat Rp 3 Miliar

"Itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi.

Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Ide.

Dengan adanya gugatan tersebut, kata Ide, hati Bambang sebagai ayah merasa terluka.

"Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya.

Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu.

Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," terang Ide.

Sebagai kuasa hukum, Ide menekankan bahwa gugatan tersebut tidak secara otomatis memberikan warisan kepada Noviandari.

"Karena ada pembagian harta bersama dulu.

Kemudian warisannya itu baru dibagi.

Jadi tidak semua ya, tapi itu masuk dalam pokok perkara," ucapnya.

Baca juga: Tujuh Tahun Dipaksa Layani Ayah Kandung, Gadis Belia Melahirkan

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berakhir Damai

Kekecewaan sang ayah Bambang Purwadi mengaku tidak menyangka Nofiandari yang merupakan anak kandungnya tega melakukan hal tersebut.

"Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya.

Dia tidak sabar menanti.

Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu-satunya pewaris semua ini," tuturnya.

Bambang mengaku jika dirinya pernah didatangi Nofiandari di rumahnya.

Nofi datang ke rumah bapaknya itu untuk menanyakan warisan.

"Tapi yang ditanyakan masalah hak waris.

Tidak nanya apa saya lapar, kenyang, sakit itu tidak nanya.

Apa tidak sakit hati saya bila digitukan," ucap Bambang.

Sementara itu Kuasa Hukum Nofiandari, Didik mengklaim, sudah ada mediasi antara Bambang Purwadi dan Noviandari terkait pembagian warisan tersebut.

Dia mengaku pihak Bambang yang melakukan penolakan.

"Sudah berkali-kali mediasi ke desa dan notaris, tetapi si bapak ini yang tidak mau," tandas Didik.

(kompas.com)

Baca juga: Roro Fitria Mendadak Gugat Cerai Suami, Padahal Baru Dikaruniai Anak Pertama

Baca juga: Waduh, Istri Ramai Gugat Cerai Suami di Kabupaten Pidie, Ini Pemicu Permasalahannya?

Baca juga: Tak Mampu Lunasi Hutang, Rentenir Robohkan Rumah Warisan Rata dengan Tanah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved