Berita Pidie Jaya

Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti

Dayah atau pesantren yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada santriwati - Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti 

PROHABA.CO, MEURUDU – Kasus pimpinan dayah melecehkan santriwatinya kembali terjadi di Aceh.

Dayah atau pesantren yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Setelah Aceh dihebohkan dengan kasus rudapaksa oleh pimpinan dayah di Aceh Tenggara, kini kembali terjadi di Pidie Jaya (Pijay).

Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ia selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Tak terima dengan aksi bejat pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah tersebut ke kantor polisi.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/ MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

” Perbuatan ini dikualifikasi melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.

Kronologi kejadian Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, saat korban pergi mengaji ke dayah tersebut bersama tiga temannya.

Pada saat korban tiba di dayah, ia dan temannya langsung menuju musala dayah untuk menunaikan shalat Magrib berjamaah.

Seusai shalat, korban beserta santri lainnya diminta oleh terdakwa M selaku pimpinan dayah (sekaligus ustaz) berkumpul di musala untuk mendengar ceramah yang akan terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.

Saat ceramah selesai, terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat jemuran berupa celana dalam dan bajunya yang berada di belakang rumah terdakwa.

Karena diperintah, korban lalu mengambil celana dalam dan baju tersebut, kemudian dibawa ke musala.

Setelah itu korban dibantu oleh dua temannya melipat celana dalam dan baju milik terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengangkat piring kotor bekas makan terdakwa yang berada di musala untuk dibawa ke dapur rumahnya, yang berdempetan dengan musala dayah tersebut.

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

Lalu korban membawa piring tersebut ke dapur rumah terdakwa melalui pintu belakang.

Pada saat itu, satu teman korban merasa curiga dan langsung membuntuti korban dari belakang, tetapi tidak masuk ke dalam rumah.

Pada saat korban masuk melalui pintu belakang, terdakwa pun masuk ke kamar rumahnya melalui pintu depan dan langsung memanggil korban untuk menghampirinya.

Lalu setelah korban menghampirinya, terdakwa langsung menarik tangan korban dan melakukan pelecehan.

Pada saat terdakwa melakukan pelecehan, teman korban mengintip dari celah-celah dinding kamar terdakwa.

Namun, tak lama setelah itu terdakwa mematikan lampu kamar dan teman korban sudah tak dapat melihat lagi apa yang terjadi di kamar terdakwa.

Korban yang sudah sangat ketakutan berusaha melawan dan lari ke luar rumah terdakwa.

Setelah korban berhasil keluar, lalu teman korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Akan tetapi, korban hanya diam saja dan langsung pulang.

Padahal, temannya itu mengetahui apa yang telah terjadi karena mengintip kejadian pelecehan seksual itu dari celah dinding.

Keesokan harinya pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, dua teman korban datang ke rumah korban untuk bermain.

Baca juga: BEJAT, Pimpinan Dayah di Pijay Lecehkan Santriwati

Pada saat itulah korban menceritakan kepada dua temannya itu tentang pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadapnya.

Pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, satu teman korban datang ke rumah korban dan memanggil ibu kandung korban.

Lalu dia ceritakan perbuatan bejat sang pimpinan dayah terhadap korban yang notabene putri si ibu

Selanjutnya, pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang pada saat itu juga ada ibu kandung korban.

Lalu terdakwa meminta maaf atas perbuatan pelecehan seksual yang telah dilakukannya.

Namun, ibu kandung korban mengatakan akan menaikkan perkara tersebut ke meunasah, tetapi terdakwa tidak terima dan mengatakan tidak akan mengakui perbuatannya jika dinaikkan ke meunasah.

Kemudian ibu kandung korban menunjukkan bekas merah (cupang) di leher korban kepada terdakwa sebagai bukti bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual.

Akibat perbuatan terdakwa, korban kecewa, trauma, dan malu pada teman-temannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pimpinan dayah yang beralamat di Kabupaten Pidie Jaya.

Peristiwa itu mengakibatkan adanya perubahan pada gangguan perilaku pada korban.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Ungaran Diduga Cabuli Santriwati 2 Kali

Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Akan Dipindahkan dari Rutan Kebon Waru

Baca juga: Meski Janis Aneira Berhijab, Ia Tetap Menekuni Hobi Olahraga Motornya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved