Kasus
Koruptor Ditangkap saat Pulang dari Hajatan
Viral di media sosial video penangkapan seorang koruptor saat hajatan menjadi sorotan. Sosok koruptor tersebut, yakni Didik Prasetya,
Melalui kegiatan itu, PDAU Kabupaten Purworejo diketahui mendapatkan keuntungan.
Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas PDAU atau masuk Pemda.
Justru dengan kebijakan Didik yang kala itu sebagai direktur, ia malah mempergunakan keuntungan PDAU untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara dalam hal ini Kabupaten Purworejo.
Kepala Kejari Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman, mengatakan, penangkapan terpidana Didik tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 60/Pid. Sus-TPK/2022 tertanggal 16 November 2022.
Eddy menyebut, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan tuntutan PN Semarang.
Padahal, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan dan penjemputan langsung ke rumah terpidana.
“Sejak Januari 2023 lalu, kami tetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kalau dihitung sudah 2 bulan sejak ditetapkan DPO,” terang Eddy.
(tribunnews. com/tribunjogja)
Baca juga: Wamenkumham. Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor Sudah Sesuai Aturan
Baca juga: Masih Betah Sendiri, Begini Permintaan Sang Anak
Baca juga: Seorang Boronan Korupsi Ditangkap Saat Acara Pesta Pernikahan
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.