Kasus

Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Berbeda dengan persidangan kali ini, Teddy tampak mengakui sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah ia bantah, salah satunya soal perintah penukaran

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Terdakwa Teddy Minahasa Memasuki Ruang Persidangan Untuk Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba dengan Menghadirkan 1 Saksi Ahli Psikologi Forensik di PN, Jakbar, Kamis (16/03/2023) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hadir sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Ia kembali memberikan sejumlah keterangan yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Teddy selalu berkelit dalam beberapa kali persidangan digelar.

Teddy tampak beberapa kali membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum kubu lawannya.

Berbeda dengan persidangan kali ini, Teddy tampak mengakui sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah ia bantah, salah satunya soal perintah penukaran sabu yang merupakan barang bukti kejahatan dengan tawas.

Tak menyangkal perintah tukar sabu jadi tawas Teddy mengakui dirinya mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: FAKTA BARU, AKBP Dody Berkali-kali Tolak Permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk Sisihkan Sabu Sitaan

Namun, ada salah pengetikan sehingga kata tawas terketik menjadi trawas.

Sebelumnya, Teddy sempat berkelit bahwa maksud kata itu merujuk pada sebuah Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya tentang perintah penukaran barang bukti sabu melalui WhatsApp ke Dody yang berbunyi, "sebagian BB diganti trawas.

Teddy membenarkan bahwa dirinya mengetik sendiri pesan tersebut.

Kepada majelis hakim, Teddy mengaku salah mengetik tawas menjadi trawas.

"Benar, Yang Mulia.

Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB, itu mungkin saya typo (salah ketik).

Tapi maksud saya itu tawas.

Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.

Baca juga: Irish Bella Bersyukur dan Tetap Semangat Jalani Hidup

Namun, Teddy justru berdalih pesan itu sebetulnya bukan perintah, melainkan dimaksudkan untuk menguji Dody selaku Kapolres Bukittinggi.

"Pertama, maksudnya untuk menguji Saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," papar Teddy.

Polisi disebut sering sisihkan barang bukti, Teddy sempat berdalih bahwa pesan yang diduga berisi perintah untuk tukar sabu yang jadi barang bukti itu jadi tawas itu untuk menguji anggotanya, yaitu Dody.

Teddy menuding, setiap kali ada penangkapan narkoba dia kerap mendapatkan laporan soal penyisihan barang bukti yang dilakukan anggota kepolisian.

Bahkan, anggotanya sendiri juga sering kedapatan menyisihkan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.

"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia," ungkap Teddy.

Teddy mengatakan, narasi ganti sabu dengan tawas itu dikirimkannya untuk memperingatkan Dody agar tidak melakukannya.

"Sudah saya jawab, itu adalah semacam satire, narasi agar Saudara Dody tidak melaksanakan seperti itu," tutur Teddy.

Baca juga: WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kompas.com)

Baca juga: Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang

Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved