Kasus

Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan selesaidigelar di Pengadilan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum kepada awak media usai dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat melambaikan tangan dan tersenyum usai sidang pembacaan tuntutan selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, seusai mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri dari kursi terdakwa.

Dia lantas menghampiri penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Namun, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.

Teddy Minahasa lalu bersalaman dengan tim penasihat hukum lainnya.

Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.

Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai, dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali.

Baca juga: Tak Lagi Berkelit, Teddy Minahasa Akui Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Lalu terdengar awak media memanggil nama Teddy Minahasa.

"Pak Teddy," kata beberapa awak media.

Mendengar namanya dipanggil, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.

Teddy Minahasa lalu kembali menggunakan masker yang digenggamnya.

Tak lama kemudian, Teddy berjalan keluar ruang sidang.

Adapun JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati atas perbuatannya dalam kasus peredaran sabu.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan

Baca juga: PT Banda Aceh Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Lima Terdakwa Narkotika

Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Dua Pengedar Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Momen Teddy Minahasa Lambaikan Tangan dan Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved