Berita Aceh Timur

Bos Sabu Napi di LP Idi Kabur dari RS Seusai Operasi Tumor, Memanfaatkan Kelengahan Petugas

Usman Sulaiman, bandar sabu-sabu 25 kg yang sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur,berhasil ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
Dokumen Kanwil Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman 

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambah Jefri, terungkap bahwa kamar mandi tempat Usman buang hajat itu berada dalam satu kesatuan dengan ruang rawat inap.

Jadi, dia tidak lari dari jendela monyet yang terdapat di bagian belakang atas kamar mandi.

“Dari hasil pengecekan dan info sementara, yang bersangkutan justru melarikan diri melalui pintu belakang kamar rawat inap yang tidak terkunci dengan memanfaatkan kelengahan pengamatan petugas jaga tersebut,” kata Jefri Purnama.

Berdasarkan penelusuran Prohaba, Usman Sulaiman berstatus napi tindak pidana narkotika lantaran memiliki 25 kg sabu-sabu.

Karena sabu yang diedarkannya tidak sedikit, Usman sempat dijuluki “bos sabu” di LP Klas II B Idi, Aceh Timur, tempat ia menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.

Sampai saat ini, kata Jefri, Usman masih dicari oleh sejumlah petugas LP Kelas II B Idi.

Di samping itu, juga sudah dilakukan opsporing (laporan) ke pihak kepolisian setempat minta bantuan mereka mencari napi yang melarikan diri dari rumah sakit tersebut.

“Demikian dulu. Lebih lanjut nanti akan saya sampaikan informasinya.

Mohon maaf, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petugas lapas,” demikian Jefri Purnama. (dik)

Baca juga: Sangat Aktif Sejak Kecil, Ria Ricis Ingin Moana Jadi Seorang Atlet Renang

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

Baca juga: Kasus Bos Ajak Karyawati “Staycation” Dilimpahkan ke Mabes Polri, Diduga Lecehkan Lebih dari Satu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved