Kasus

Ayah D Minta Majelis Hakim Usut Ancaman Tembak, Disebut-Sebut Dilontarkan Mario Dandy

Ayah D (17), Jonathan Latumahina, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengusut ancaman tembak-menembak yang dilontarkan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Jonathan Latumahina memberikan kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa penganiayaan anak Jonathan berinisial D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengusut ancaman tembak-menembak yang dilontarkan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

Hal itu mengemuka ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta pernyataan penutup Jonathan sebelum mengakhiri kesaksiannya dalam sidang, Selasa (13/6/2023).

"Ada yang ingin saudara sampaikan selain pernyataan yang sudah diterangkan?" tanya Hakim Alimin.

Jonathan kemudian memohon agar pihak berwenang dapat mengusut ancaman yang dilontarkan Mario kepada D melalui WhatsApp.

"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia, yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancamanancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," ucap Jo, sapaan akrab Jonathan.

Menurut dia, ancaman yang disampaikan Mario sudah masuk ke ranah pidana.

Sebab, ancaman itu disampaikan secara terbuka.

"Di bandara, kita bercanda ada bom saja bisa dipidana. Ini ada ngomong nembak-nembak, apakah dia menguasai hal tersebut atau seperti apa? Mohon didalami Yang Mulia," ujar Jo.

Baca juga: Mario Dandy Kedapatan Lepas Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri

Sebagai informasi, ancaman tembak-menembak ditemukan Jo dalam percakapan antara D dan anak AG (15).

Mario diketahui sempat mengambil alih ponsel AG untuk mengirimkan pesan bernada ancaman di hari penganiayaan.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelepon Brimob, akan menyelesaikan D.

Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jo "WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'. Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," imbuh dia.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: HUHH, 600 Kilogram Ganja dan Sabu Asal Malaysia-Aceh Dimusnahkan

Baca juga: Gegara Rebutan Cowok, Seorang Wanita Jadi Korban Pengeroyokan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved