Kasus

Keluarga Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim

Adik dan orangtua dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra (DM),memenuhi panggilan

Editor: Muliadi Gani
Wartakotalive/Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan 

PROHABA.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua dan adik dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat (16/6/2023).

Adik dan orangtua dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna (MDS) alias Dito Mahendra (DM), memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (16/6/2023).

Adik dan orangtua Dito Mahendra akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Adik dan orangtua DM datang memenuhi panggilan hari ini pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Adik dan orangtua Dito Mahendra kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Untuk Ketua RT kemarin juga datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” ujar Ramdhan.

Awalnya, adik dan orangtua Dito diundang untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (14/6/2023) dan Kamis (15/6/2023).

Tetapi, mereka meminta pemeriksaan diundur.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Siap Kooperatif Proses Penyelidikan

Baca juga: Lawan PK Moeldoko, Ratusan Kader dan Simpatisan Demokrat Berikan Cap Darah

Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023).
Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus buron, serta masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dito Mahendra telah menjadi buron sejak 4 Mei 2023, selang beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/ A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito Mahendra, yakni penyanyi Nindy Ayunda.

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal dari penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

(kompas.com)

Baca juga: Kerap Mangkir Panggilan Penyidik, Dito Mahendra Terancam Ganti Status Jadi DPO

Baca juga: Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Baca juga: Mobil Berisi Senpi Ditinggalkan di Pinggir Jalan, Diduga Milik Oknum Pensiunan TNI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adik dan Orangtua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved