Kasus

Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Adanya Pungli di Rutan

Komisi III DPR RI kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi III DPR RI kemungkinan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Pemanggilan itu akan dilakukan seusai DPR melaksanakan reses.

Komisi III ingin meminta penjelasan KPK mengenai persoalan itu dan berbagai isu lainnya.

“Mungkin kita akan memanggil KPK setelah masa sidang ini karena kita akan melaksanakan reses tanggal 4 Juli,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

“Setelahnya, mungkin kita akan panggil KPK terkait dengan problem yang terjadi belakangan ini,” sambungnya.

Soal pungli ini, Bendahara Umum Partai Nasdem ini menduga bahwa hal itu bisa saja sudah terjadi sejak lama.

Oleh karenanya, ia mendesak pimpinan KPK mengevaluasi peristiwa tersebut sehingga tak lagi terjadi ke depannya.

“Saya yakin segera mungkin akan dilakukan rotasi dan seluruh dalam kegiatan rutan akan menjadi pengawasan yang sangat ketat nantinya,” imbuh Sahroni.

KPK minta maaf Sementara itu, KPK meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye mengatakan, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.

Baca juga: KPK Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli di Rutan

Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Ditunjuk Pimpin Sidang Johnny G Plate

Baca juga: Diam-diam Richard Eliezer Dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Lapas Salemba

“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah membebaskan sementara para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.

Tujuannya, mereka fokus pada proses penegakan etik, disiplin pegawai, dan hukum yang sedang berjalan.

Adapun pengelolaan Rutan, kata Ghufron, tidak hanya dilakukan pihak internal KPK, yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum.

“Juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.

Menurut Ghufron, dugaan pungli itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi ke dalam rutan.

Untuk menyelundupkan uang, para tahanan juga harus membayar petugas.

Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi (hp).

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” ujar Ghufron.

“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit.

Nah, di sekitar itulah pungutan liar terjadi,” ujarnya.

(Kompas.com)

Baca juga: KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi, Dalami Lobi Dadan Tri & Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana

Baca juga: Guru Muda di Pangandaran Mundur Jadi ASN Usai Lapor Adanya Pungli, Susi Pudjiastuti Turun Tangan

Baca juga: Empat Pria Diamankan di Batubara, Lakukan Pungli Bermoduskan Uang Parkir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved