Kasus
KPK Usut Dugaan Aliran Tukin ESDM ke Auditor BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi tukin 2020-2022 yang diduga merugikan negara Rp 27,6 miliar itu, mengalir
PROHABA.CO, JAKARTA - Pengembangan penyidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terkonsentrasi pada dugaan aliran dana ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi tukin 2020-2022 yang diduga merugikan negara Rp 27,6 miliar itu, mengalir ke auditor atau pemeriksa BPK sekitar Rp 1,035 miliar.
“Ini menjadi konsen kami di dalam nanti pengembangan penyidikannya,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Menurut Asep, berdasarkan penyidikan terhadap 10 tersangka kasus ini, memang ditemukan aliran dana ke pemeriksa BPK.
Asep mengatakan, saat ini memang belum terdapat tersangka dari pihak BPK terkait kasus tukin.
Namun demikian, pihaknya sudah mengetahui arah aliran dana itu.
“Belum (ada tersangka dari BPK), tapi kita sudah tahu ke mana arahnya,” ujar Asep.
Baca juga: Bus Wisata Terguling di Gunungkidul, 7 Korban Luka-luka
Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Adanya Pungli di Rutan
Baca juga: “Chat” Wakil Ketua KPK & Kabiro Hukum ESDM Bocor, Bahas Izin Usaha Tambang
Jenderal bintang satu tersebut berujar, saat ini pendalaman aliran dana ke BPK masih terus dilakukan.
Pada saatnya, KPK akan mengumumkan hasil penelusuran dugaan aliran uang panas tersebut.
“Seperti yang disampaikan, ada alirannya ke situ, nah itu sedang kami dalami tentunya,” kata Asep.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk menyuap oknum BPK.
“Itu (dugaan untuk suap BPK) kami dalami,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Selain mengalir ke oknum di BPK, uang tukin itu juga digunakan untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia, hingga indoor volley.
10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI |
![]() |
---|
Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
![]() |
---|
Wanita Muda Asal Bengkulu Ditangkap Edarkan Narkoba di Batam, Ini Barang Bukti Yang Diamankan |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Tangkap Dua Kurir Asal Aceh Bawa Sabu 11,8 Kg di Bakauheni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.