Kasus
Diduga Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kedua anggota polisi itu bernama Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang ...
“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami.
Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi. Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri).
Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.
Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kompas.com)
Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Dua TNI Kurir Sabu Menangis
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.